| Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa YANU KRISTIAWAN alias DANU SETYAWAN Bin AGUS PURNOMO Pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Warung EMBUN Jl. PB Sudirman Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan penganiayaan terhadap saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa bersama temannya Sdr. KRISTIAN Daftar Pencairan Saksi (DPS) datang ke Warung EMBUN Jl. PB Sudirman Ds. Sukodadi Kec. Sukodadi Kab. Lamongan Selanjutnya Terdakwa booking room karaoke nomor 4 (empat) dengan 4 Ladies Company (LC) dan memesan Snack, air mineral, rokok dan minuman keras, Selanjutnya sekira pukul 04.30 Wib Sdr. KRISTIAN keluar dari Room karaoke untuk melakukan pembayaran di kasir kemudian saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN selaku kasir memberi nota biaya sebesar Rp. 3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi Sdr. KRISTIAN menjawab ” sebentar mbak ” selanjutnya Sdr. KRISTIAN pergi dan tidak kembali, bahwa selanjutnya saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN pergi mengecek Room nomor 4 dan melihat Terdakwa masih bersama 4 orang Ladies Company (LC), kemudian saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN bertanya kepada Terdakwa ” teman kamu kemana ” di jawab Terdakwa ” tidak tahu ” Kemudian Terdakwa diajak menuju ruang kasir untuk totalan biaya sebesar Rp. 3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa bilang tidak punya uang dan akan menyusul temannya Sdr. KRISTIAN yang berada di hotel pertigaan Ds. Sumlaran Kec. Sukodadi Kab. Lamongan, kemudian saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN memanggil saksi MOKHAMAD RAGL PRASETYA agar mengantar Terdakwa ke hotel di pertigaan Ds. Sumlaran dengan naik sepeda motor, Bahwa ketika sampai pertigaan SUMLARAN ternyata dipertigaan tersebut tidak ada hotel. Kemudian saksi MOKHAMAD RAGIL PRASETYA dan Terdakwa kembali ke warung EMBUN, Bahwa ketika sampai di warung EMBUN Terdakwa ijin ke kamar mandi untuk buang air kecil kemudian diantar oleh saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN dengan cara saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN memegangi kaos Terdakwa dari belakang akan tetapi ketika sampai di pintu kamar mandi tiba tiba Terdakwa membalikkan badannya kemudian langsung memukul lengan tangan kanan saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN terpelanting membentur pojok dinding kamar mandi hingga mengakibatkan lengan tangan saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN sakit dan lecet pada siku sebelah kanan akan tetapi saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN tetap memegangi kaos yang dipakai Terdakwa tersebut Selanjutnya Terdakwa menendang tulang kering kaki kanan saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN hingga saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN kesakitan dan jatuh tersungkur di lantai, mengetahui saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN terjatuh kemudian Terdakwa melarikan diri kemudian datang saksi MOKHAMAD RAGIL PRASETYA dan saksi ARIS ROMADHONI berlari mengejar dan menangkap Terdakwa kemudian Terdakwa diserahkan ke Polsek Sukodadi untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN mengalami luka lebam pada tulang kering kaki sebelah kanan, lecet pada lutut sebelah kanan, lecet pada pergelangan jempol kaki sebelah kanan sebagimana Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Sukodadi Lamongan nomor : 418/VE/XII/413.105.08/2025 tanggal 02 Desember 2025 dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban perempuan berumur 46 tahun ini, ditemukan luka pada lutut dan bengkak kurang lebih 2 cm pada kaki kanan, luka pada ibu jari, luka pada siku kanan akibat dari penganiayaan.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN tidak bisa beraktifitas sehari-hari untuk menjaga warung selain itu saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN juga mengalami kerugian sebesar Rp. 3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena Terdakwa belum membayar tagihan di warung EMBUN milik saksi NOER HAYATI Binti (alm) PATEMIN;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------- |