| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau sekitar bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat Dusun Dalung RT.03/RW.01 Desa Jatirenggo Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN dihubungi oleh Saksi ACHMAD CHALIF ACHNAF Bin ADENAN melalui pesan Whatsapp “tolong dolno sak bok aku butuh duit ceper seng sak bok adole nyante (tolong kamu jual Pil dobel ini satu bok saya butuh uang cepat yang satu bok jualnya santai)” terdakwa balas “ok mas (iya mas)” dibalas “sesok tak terno nak warung (besok saya antar ke warung)”, kemudian pada hari Jum’at dini hari tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi ACHMAD CHALIF ACHNAF datang ke warung kopi Free Coffe di Dusun Kepuh Desa Margoanyar Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan tempat terdakwa bekerja, setelah bertemu Saksi ACHMAD CHALIF ACHNAF menyerahkan 2 (dua) bok atau 200 (dua ratus) butir Pil Double L kepada terdakwa sambil berkata “titip rong bok seng sak bok tlong dolno cepet aku butuh duit seng sak bok adole nyante (saya titip pil dobel L 2 (dua) bok yang satu bok kamu jual cepat saya butuh uang yang satu bok lagi jualnya Santai)” terdakwa jawab “ok mas”. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa di hubungi oleh Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ Bin NASIKAN melalui pesan Whatsapp “ono ta (ada Pil Dobel L)” akan tetapi baru terdakwa balas sekitar pukul 17.30 WIB “ono (ada)” dibalas “sak b ne piro? (satu bok berapa harganya?)” terdakwa balas “koyo biasane 250 (seperti biasanya Rp.250.000,-)” dibalas “ok otw (iya saya berangkat)”, setelah itu sekira pukul 18.00 WIB Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ tiba di rumah terdakwa alamat Dusun Dalung RT.03/RW.01 Desa Jatirenggo Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan, setelah sampai langsung bertanya kepada terdakwa “endi (mana Pil dobel L nya?)” setelah itu terdakwa menyerahkan Pil Double L sebanyak 10 (sepuluh) tik atau 100 (seratus) butir kepada Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ, setelah diterima kemudian Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ menyerahkan uang pembelian Pil Double L kepada terdakwa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ Bin NASIKAN pulang. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 04.30 WIB pada saat saya kerja menjaga warung kopi Free Coffe Dusun Kepuh Desa Margoanyar Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan Saksi DANDA SATRIA BUDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya telah mengamankan Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ yang sebelumnya telah membeli Pil Double L dari terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti berupa uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Samsung A10 warna biru nomor simcard 085645055615 milik terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa alamat Dusun Dalung RT.03/RW.01 Desa Jatirenggo Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa 102 (seratus dua) butir Pil Double L dalam bekas bungkus rokok galang baru warna merah yang terdakwa simpan di dalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan surat izin edar dari obat-obatan tersebut, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 11617/NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor : 36057/2025/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,968 gram yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras Daftar G Jenis Pil Double L kepada Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ Bin NASIKAN tersebut, Terdakwa MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau sekitar bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat Dusun Dalung RT.03/RW.01 Desa Jatirenggo Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN dihubungi oleh Saksi ACHMAD CHALIF ACHNAF Bin ADENAN melalui pesan Whatsapp “tolong dolno sak bok aku butuh duit cepet seng sak bok adole nyante (tolong kamu jual Pil dobel ini satu bok saya butuh uang cepat yang satu bok jualnya santai)” terdakwa balas “ok mas (iya mas)” dibalas “sesok tak terno nak warung (besok saya antar ke warung)”, kemudian pada hari Jum’at dini hari tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi ACHMAD CHALIF ACHNAF datang ke warung kopi Free Coffe di Dusun Kepuh Desa Margoanyar Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan tempat terdakwa bekerja, setelah bertemu Saksi ACHMAD CHALIF ACHNAF menyerahkan 2 (dua) bok atau 200 (dua ratus) butir Pil Double L kepada terdakwa sambil berkata “titip rong bok seng sak bok tlong dolno cepet aku butuh duit seng sak bok adole nyante (saya titip pil dobel L 2 (dua) bok yang satu bok kamu jual cepat saya butuh uang yang satu bok lagi jualnya Santai)” terdakwa jawab “ok mas”. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa di hubungi oleh Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ Bin NASIKAN melalui pesan Whatsapp “ono ta (ada Pil Dobel L)” akan tetapi baru terdakwa balas sekitar pukul 17.30 WIB “ono (ada)” dibalas “sak b ne piro? (satu bok berapa harganya?)” terdakwa balas “koyo biasane 250 (seperti biasanya Rp.250.000,-)” dibalas “ok otw (iya saya berangkat)”, setelah itu sekira pukul 18.00 WIB Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ tiba di rumah terdakwa alamat Dusun Dalung RT.03/RW.01 Desa Jatirenggo Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan, setelah sampai langsung bertanya kepada terdakwa “endi (mana Pil dobel L nya?)” setelah itu terdakwa menyerahkan Pil Double L sebanyak 10 (sepuluh) tik atau 100 (seratus) butir kepada Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ, setelah diterima kemudian Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ menyerahkan uang pembelian Pil Double L kepada terdakwa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ Bin NASIKAN pulang. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 04.30 WIB pada saat saya kerja menjaga warung kopi Free Coffe Dusun Kepuh Desa Margoanyar Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan tiba-tiba datang petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan Saksi DANDA SATRIA BUDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya telah mengamankan Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ yang sebelumnya telah membeli Pil Double L dari terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti berupa uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Samsung A10 warna biru nomor simcard 085645055615 milik terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa alamat Dusun Dalung RT.03/RW.01 Desa Jatirenggo Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa 102 (seratus dua) butir Pil Double L dalam bekas bungkus rokok galang baru warna merah yang terdakwa simpan di dalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan surat izin edar dari obat-obatan tersebut, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 11617/NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor : 36057/2025/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,968 gram yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Obar Keras daftar G jenis Pil Double L yang diterima oleh Terdakwa MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN dari Saksi ACHMAD CHALIF ACHNAF Bin ADENAN kemudian diedarkan kepada Saksi MUHAMMAD RIZQI MUBAROQ Bin NASIKAN tersebut tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD MUCHLIS BINTANG PUTRA P. Bin MUHAMMAD MUCHLISIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |