| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 205/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ROSIDA HUSNIYAH, SH | Ainul Yachin | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 205/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1490/M.5.36/Eku.2/07/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Kesatu Bahwa terdakwa AINUL YACHIN BIN ABDUL KARIM pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekira jam 05.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Jalan Umum Jurusan Babat-Lamongan TKP Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa adalah pengemudi Truck Trailer (Truck tangki) milik PT Cahaya Madura Kharisma yang dioperasikan dengan system sewa oleh PT Perdana Mandiri (PPM). Awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira jam 03.00 Wib setelah terdakwa selesai melakukan pembongkaran muatan terakhir di SPBU Kalitidu Bojonegoro, terdakwa langsung melakukan perjalanan untuk kembali ke Depo Perak Surabaya. Pada saat melintas di Pasar Babat, terdakwa merasa mengantuk namun tetap memaksakan melajukan kendaraannya dengan maksud untuk mencari SPBU terdekat untuk beristirahat. Namun sebelum sampai di SPBU terdekat, tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba terdakwa merasa gelap dan tidak ingat apa-apa hingga truck yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kanan melewati median jalan dan menabrak Sepeda motor Honda Beat Nopol S 2665 LM yang berjalan dari arah berlawanan dikendarai oleh korban AMATIM MAS’IDAH beserta 3 (tiga) orang penumpangnya : AZKI LABIBA, ALFI LABIBA dan AFRIAN LABIBA dan truck berhenti setelah menabrak TOKO MAJU JAYA milik Saksi ABDUL CHARIS. Saat terdakwa sadar dan terbangun, terdakwa dalam keadaan sudah mengalami kecelakaan dengan muka penuh darah dan kondisi terjepit kabin kendaraan kemudian terdakwa dibawa ke RS Muhammadiyah Babat. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban AMATIM MAS’IDAH, AZKI LABIBA, dan ALFI LABIBA meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian dan Visum et Repertum sebagai berikut : - Visum Et Repertum Jenazah An. AMATIM MAS’IDAH No.02/RM/RSUMB/V/2020 tanggal 07 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Sylmi Rosa Amalia, dokter pada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Babat, dengan kesimpulan diantaranya: Dan Kedua Bahwa terdakwa AINUL YACHIN BIN ABDUL KARIM pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekira jam 05.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Jalan Umum Jurusan Babat-Lamongan TKP Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa adalah pengemudi Truck Trailer (Truck tangki) Nopol M 8758 UH milik PT Cahaya Madura Kharisma yang dioperasikan dengan system sewa oleh PT Perdana Mandiri (PPM). Awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira jam 03.00 Wib setelah terdakwa selesai melakukan pembongkaran muatan terakhir di SPBU Kalitidu Bojonegoro, terdakwa langsung melakukan perjalanan untuk kembali ke Depo Perak Surabaya. Pada saat melintas di Pasar Babat, terdakwa merasa mengantuk namun tetap memaksakan melajukan kendaraannya dengan maksud untuk mencari SPBU terdekat untuk beristirahat. Namun sebelum sampai di SPBU terdekat, tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba terdakwa merasa gelap dan tidak ingat apa-apa hingga truck yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kanan melewati median jalan dan menabrak Sepeda motor Honda Beat Nopol S 2665 LM yang berjalan dari arah berlawanan dikendarai oleh korban AMATIM MAS’IDAH beserta 3 (tiga) orang penumpangnya : AZKI LABIBA, ALFI LABIBA dan AFRIAN LABIBA dan truck berhenti setelah menabrak TOKO MAJU JAYA milik Saksi ABDUL CHARIS. Saat terdakwa sadar dan terbangun, terdakwa dalam keadaan sudah mengalami kecelakaan dengan muka penuh darah dan kondisi terjepit kabin kendaraan kemudian terdakwa dibawa ke RS Muhammadiyah Babat. Bahwa Perbuatan terdakwa mengakibatkan HILYA AFRIAN LABIBA menderita luka sesuai Visum et Repertum sebagai berikut : VISUM ET REPERTUM An. HILYA AFRIAN LABIBA No.04/RM/RSUMB/V/2020 tanggal07 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Sylmi Rosa Amalia, dokter pada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Babat, dengan kesimpulan diantaranya: Pada pemeriksaan luar ditemukan : 1 (satu) tiang telepon milik PT TELKOM beserta kabelnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
