INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 107/Pid.Sus/2020/PN Lmg | RUDY KURNIAWAN, SH | SLAMET BUDIANTO Alias REBU Bin SUWARJI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 107/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-841/M.5.36/Enz.2/IV/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa SLAMET BUDIANTO Alias REBU Bin SUWARJI pada hari Kamis tanggal 13Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Februari tahun 2020 bertempat di Jalan Raya Deandleas Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamonganyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 10.30 Wib, terdakwa berangkat dari Rumah dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna Merah menuju Rumah Saksi Edi Sucipto yang beralamat di Desa Sedayulawas Kec. Brondong Kab. Lamongan. Sesampai disana, terdakwa bertemu dengan Saksi Edi Sucipto lalu membeli Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) Klip Plastik kecil warna Putih berisi Sabu-sabu. Selanjutnya Narkotika Jenis Sabu tersebut, terdakwa masukkan kedalam bungkus Rokok Gudang Garam Merah dan dimasukkan kedalam saku / Box dibawah setir Sepeda Motor. Setelah membeli Narkotika Jenis sabu, kemudian terdakwa pulang ke Rumahnya akan tetapi ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Deandleas Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, terdakwa dibuntuti oleh Petugas Kepolisian dan membuang 1 (satu) Klip Plastik kecil warna Putih berisi Sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa diberhentikan oleh Saksi Saputro Arif Pambudi bersama dengan saksi Dimas Dwi Kuncoro dan dilakukan penggeledahan serta menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang telah dibuangnya. Setelah diambil dan dibuka ternyata berisi 1 (satu) Klip Plastik kecil warna Putih berisi Sabu-sabu kemudian dilakukan penggeledahan di Rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket alat hisap sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Perum Pegadaian UPC Paciran Kab. Lamongan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut diperoleh berat kotor 0,15 Gram dan berat bersih 0,03 gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/138421702202 tanggal 17 Februari 2020 terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Saksi Edi Sucipto untuk selanjutnya digunakan sendiri. Dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan serta diperoleh secara tidak sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polri cabang Surabaya No. Lab : 1898/NNF/2020 tanggal 10 Maret 2020 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3777/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
A T A U
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa SLAMET BUDIANTO Alias REBU Bin SUWARJI pada hari Kamis tanggal 13Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Februari tahun 2020 bertempat di Jalan Raya Deandleas Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamonganyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 10.30 Wib, Saksi Saputro Arif Pambudi bersama dengan saksi Dimas Dwi Kuncoro sedang melakukan patroli kemudian mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang pelaku pengedar dan penyalagunaan Obat-Obatan berbahaya dengan jenis Sabu di wilayah Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan ciri-ciri mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna Merah. Kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya dan sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Raya Deandleas Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ada pengendara Sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi melintas kemudian Saksi Saputro Arif Pambudi bersama dengan saksi Dimas Dwi Kuncoro melakukan pengejaran dan terlihat membuang sesuatu. Selanjutnya Saksi Saputro Arif Pambudi bersama dengan saksi Dimas Dwi Kuncoro berhasil memberhentikan pengendara Sepeda Motor tersebut lalu ditanyakan identitasnya yang bernama terdakwa SLAMET BUDIANTO Alias REBU Bin SUWARJI. Kemudian dilakukan penggeledahan dan menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang telah dibuangnya. Setelah diambil dan dibuka ternyata berisi 1 (satu) Klip Plastik kecil warna Putih berisi Sabu-sabu kemudian dilakukan penggeledahan di Rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket alat hisap sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti oleh Perum Pegadaian UPC Paciran Kab. Lamongan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut diperoleh berat kotor 0,15 Gram dan berat bersih 0,03 gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/138421702202 tanggal 17 Februari 2020 terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu tersebut sebelumnya membeli dari Saksi Edi Sucipto tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan serta diperoleh secara tidak sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Polri cabang Surabaya No. Lab : 1898/NNF/2020 tanggal 10 Maret 2020 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 3777/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
