| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUYANTO bin BONAJI pada hari Sabtu tanggal 11 November 2017 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2017 bertempat di Warung Welas Asih Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pergi ke Warung Welas Asih Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan untuk minum kopi dan sesampainya diwarung tersebut warung dalam kondisi sepi dan pintu warung dalam keadaan tertutup, selanjutnya terdakwa membuka pintu warung yang tidak terkunci lalu melihat handphone Samsung Core 2 warna hitam milik saksi TRI SUNARSIH binti SUKARMAN diatas tempat tidur sedang dicas, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk memiliki handphone tersebut lalu terdakwa mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanan lalu handphone dimasukkan ke saku celana terdakwa sebelah kiri, setelah terdakwa berhasil menguasai handphone tersebut lalu terdakwa keluar dari dalam warung selanjutnya terdakwa mengajak teman terdakwa untuk pulang. Atas perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya saksi TRI SUNARSIH binti SUKARMAN melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
- Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Core 2 warna hitam yang seluruhnya milik saksi TRI SUNARSIH binti SUKARMAN atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki adalah tanpa seizin terlebih dahulu dengan pemiliknya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |