Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
293/Pdt.P/2025/PN Lmg BAMBANG YUWONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 293/Pdt.P/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAMBANG YUWONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon  di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 474.1/29378/2009 tercatat  nama Pemohon BAMBANG padahal data yang benar nama Pemohon adalah BAMBANG YUWONO, sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan Ijasah Pemohon;

3.   Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan nama tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;

           4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.                 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak