Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Lmg 1.isvi khamidatil wahibah
2.Lailatul Fitriyah
3.Nina Anindah
4.Devi Nor Indah sari
5.Hurotul Tazkiyah
6.Nurul Badi'ah
7.Nur Hanizah
8.Vidya Masyihotul Fawaidah
Elda Nora Zilawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1isvi khamidatil wahibah
2Lailatul Fitriyah
3Nina Anindah
4Devi Nor Indah sari
5Hurotul Tazkiyah
6Nurul Badi'ah
7Nur Hanizah
8Vidya Masyihotul Fawaidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suwanto.SHisvi khamidatil wahibah
2Suwanto.SHLailatul Fitriyah
3Suwanto.SHNina Anindah
4Suwanto.SHDevi Nor Indah sari
5Suwanto.SHHurotul Tazkiyah
6Suwanto.SHNurul Badi'ah
7Suwanto.SHNur Hanizah
8Suwanto.SHVidya Masyihotul Fawaidah
Tergugat
NoNama
1Elda Nora Zilawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menyatakan Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum Terrhadap Penggugat
  3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Kepada Penggugat sejumlah Rp.5.975.500.000,- ( Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) atas kerugian yang diderita.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Imateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar) atas kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang.
  5. Menyatakan sita jaminan atas aset  Tergugat yang berupa benda bergerak maupun tidak bergerak berupa (tanah , tanah dan bangunan, Kendaraan, perhiasan dan Harta lainnya) yang atas nama Tergugat dan yang dialihkan atas nama orang Lain. Baik yag sudah ditahan kepolisian atau yang disembunyikan keberadaannya.
  6. Menghukum Tergugat untuk segera mwelakukan Eksekusi atas sita jaminan tersebut apabila tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi .
  7. Menyatakan menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak