INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 101/Pid.Sus/2020/PN Lmg | RIMIN,SH | MUHAMMAD ZUHDI NURIL HUDA Bin MUHAMMAD AMIN SIYAM | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 101/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-820/M.5.36/Eku.2/04/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA :
----- BahwaterdakwaMUHAMMAD ZUHDI NURIL HUDA Bin MUHAMMAD AMIN SIYAM, pada hariJum’at tanggal14 Pebruari 2020, sekiraPukul20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktudalambulanPebruari dalam tahun 2020 bertempat di halaman Masjid Al-muslimun di Jalan KH. M Rosidi Lingkungan Sidokumpul RT.03/RW.11 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, setidak-tidaknya pada suatutempat lain yang termasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri LamonganterdakwaMUHAMMAD ZUHDI NURIL HUDA Bin MUHAMMAD AMIN SIYAM,dengantanpahakmemasukkanke Indonesia, membuat, menerima, mencobamemperoleh, menyerahkanataumencobamenyerahkan, menguasai, membawa, mempunyaipersediaanpadanyaataumempunyaidalammiliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakanataumengeluarkandari Indonesia sesuatusenjatapemukul, senjatapenikam, atausenjatapenusuk (slag steek of stootwapen), denganperbuatanterdakwalakukandengancara-caraantara lain sebagaiberikut :
Bahwa pada waktu dan tempatsebagaimanadisebutkandiatas,terdakwaMUHAMMAD ZUHDI NURIL HUDA Bin MUHAMMAD AMIN SIYAM, memiliki sebilah golok jenis senjata tajam dan ujung lancip ukuran panjang 40 (empat puluh) centimerdengan pegangan dibalut karet ban bekas warna hitam, dan saat itu terdakwa melihat warga masyarakat Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran, bersama takmir masjid sedang kerja bakti membersihkan halaman Masjid Al-muslimun, kemudian terdakwa marah-marah dengan mendekati saudara ASHOM ROSYIDI MUFTI SHOLEH, dengan mengatakan “lapo kok gak ijin aku” (kenapa tidak ijin saya) dan terjadi perdebatan atau cek cok mulut, terdakwa dengan saudara ASHOM ROSYIDI MUFTI SHOLEH, setelah itu terdakwa pulang ke rumah dan tidak lama kemudian terdakwa datang lagi sambil membawa sebilah golok yang di ayun-ayunkan atau diacung-acungkan goloknya ke arah saudara ASHOM ROSYIDI MUFTI SHOLEH, dengan terdakwa sambil mengatakan “ayo ngajak opo saiki” (ayo ngajak apa sekarang) kemudian saudara ASHOM ROSYIDI MUFTI SHOLEH, merasa ketakutan terancam dirinya tidak bisa melakukan sesuatu dan masyarakat tidak berani melerainya atau mendekat lalu saudara ASHOM ROSYIDI MUFTI SHOLEHmenghubungi pihak Kepolisian, tidak lama kemudian anggota Polsek Paciran datang dan membawa terdakwaMUHAMMAD ZUHDI NURIL HUDA Bin MUHAMMAD AMIN SIYAM, dan menyita barang bukti berupa sebelilah golok jenis senjata tajam dengan ukurun panjang 40 (empat puluh) centimeter, untuk sebagai barang bukti dalam perkara yang di lakukanterdakwaMUHAMMAD ZUHDI NURIL HUDA Bin MUHAMMAD AMIN SIYAM tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa sebelilah golok jenis senjata tajam tersebut.
Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanaPasal2ayat (1) Undang-UndangDaruratNomor : 12 / Tahun 1951.
------------------------------------------------------------ “Atau” ------------------------------------------------------
KEDUA :
------- Bahwa terdakwaMUHAMMAD ZUHDI NURIL HUDA Bin MUHAMMAD AMIN SIYAM, pada hariJum’at tanggal14 Pebruari 2020, sekiraPukul20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktudalambulanPebruari dalam tahun 2020 bertempat di halaman Masjid Al-muslimun di Jalan KH. M Rosidi Lingkungan Sidokumpul RT.03/RW.11 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, setidak-tidaknya pada suatutempat lain yang termasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri LamonganterdakwaMUHAMMAD ZUHDI NURIL HUDA Bin MUHAMMAD AMIN SIYAM,denganmelawanhakmemaksa orang lain untukmelakukan, tiadamelakukanataumembiarkanbarangsesuatuapadengankekerasan, ataudenganancamankekerasan, ancamandengansesuatuperbuatanlain, ataupunancamandenganperbuatantakmenyenangkan, akanmelakukansesuatuitu, baikterhadap orang itu, maupunterhadap orang lain,denganperbuatanterdakwalakukandengancara-caraantara lain sebagaiberikut :
Bahwa pada waktu dan tempatsebagaimanadisebutkandiatasterdakwaMUHAMMAD ZUHDI NURIL HUDA Bin MUHAMMAD AMIN SIYAM, melihat warga masyarakat Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran, bersama takmir masjid sedang kerja bakti membersihkan halaman Masjid Al-muslimun kemudian terdakwa marah-marah mendekati saudara ASHOM ROSYIDI MUFTI SHOLEH, dengan mengatakan “lapo kok gak ijin aku” (kenapa tidak ijin saya) dan terjadi perdebatan atau cek cok mulut, terdakwa dengan saudara ASHOM ROSYIDI MUFTI SHOLEH, setelah itu terdakwa pulang ke rumah dan tidak lama kemudian terdakwa datang lagi sambil membawa sebilah golok yang di ayun-ayunkan atau diacung-acungkan goloknya ke arah saudara ASHOM ROSYIDI MUFTI SHOLEH, dengan terdakwa sambil mengancam dengan mengatakan “ayo ngajak opo saiki” (ayo ngajak apa sekarang) kemudian saudara ASHOM ROSYIDI MUFTI SHOLEH, merasa ketakutan terancam dirinya tidak bisa melakukan sesuatu dan masyarakat tidak berani melerainya atau mendekat lalu saudara ASHOM ROSYIDI MUFTI SHOLEH, menghubungi pihak Kepolisian, tidak lama anggota Polsek Paciran datang membawa terdakwaMUHAMMAD ZUHDI NURIL HUDA Bin MUHAMMAD AMIN SIYAM, dan menyita barang bukti berupa sebelilah golok jenis senjata tajam dengan ukurun panjang 40 (empat puluh) centimeter, untuk sebagai barang bukti dalam perkara yang di lakukanterdakwaMUHAMMAD ZUHDI NURIL HUDA Bin MUHAMMAD AMIN SIYAM tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa sebelilah golok jenis senjata tajam tersebut.
Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanaPasal 335 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
