| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT bersama-sama dengan Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2026 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu suatu waktu pada Bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Dusun Petiyen Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, dimana perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2026 sekira jam 09.00 wib Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT bersama-sama dengan Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN selesai bekerja di tempat Pelelangan Ikan (TPI) kemudian Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT dan Terdakwa II MAJUNI Bin SUMILAN berboncengan naik sepeda motor Honda CB warna putih Tahun 2014 No.Pol W 4814 JS milik Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN pergi minum kopi dan arak di warung di Desa Piluk Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
- Bahwa selesai minum arak sekira jam 11.00 wib, Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT bersama-sama dengan Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN berboncengan lagi ke arah Drajat lalu berhenti di warung ginseng kemudian minum miras ginseng dioplos arak.
- Bahwa sekira jam 13.00 wib, selanjutnya Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT bersama-sama dengan Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN berboncengan lagi pergi ke arah Selatan sekalian pulang ke rumah. Ketika di perjalanan tepatnya di pinggir jalan Dusun Petiyen Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT melihat ada sepeda motor Honda Beat warna Hitam Tahun 2019 No.Pol S 4753 JAH lalu memberitahu Terdakwa II MAJUDI bin SUMILAN kemudian Terdakwa I WAHYUDI turun dari sepeda motor Honda CBR lalu mendekati sepeda motor Honda Beat tersebut. Setelah melihat situasi sekitar sepi dan tidak ada orang lalu Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT tanpa seijin pemiliknya langsung mendorong sepeda motor Honda Beat tersebut dan membawanya ke jalan raya kemudian menaiki sepeda motor Honda motor Beat tersebut lalu Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN mendorong sepeda motor Honda Beat yang dinaiki oleh Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT tersebut dengan sebelah kakinya hingga sampai di rumah Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT.
- Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT, mereka mencopot plat nomornya kemudian membawa sepeda motor Hojda Beat tersebut ke tukang kunci di Terminal Brondong untuk dibuatkan kunci palsunya. Setelah selesai membuat kunci palsu lalu Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN pulang ke rumah sedangkan Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT ke rumah Sdr. AGUS dan menitipkan sepeda motor Honda Beat tersebut agar tidak ketahuan istrinya.
- Bahwa malam harinya sekira jam 19.00 wib, Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN ke rumah Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT kemudian Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT mengajak Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN pergi ke rumah Sdr. AGUS dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor Honda Beat yang dititipkan kepada Sdr. Agus. Sesampainya di rumah Sdr. AGUS, Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT dan Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2019 Noka MH1JFZ138KK453235 Nosin JFZ1E3453143 diamankan Petugas Satreskrim Polres Lamongan karena sebelumnya ada laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat dari saksi korban Mukhsyin. Selanjutnya dilakukan interogasi, Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT dan Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN menngakui semua perbuatannya.
- Bahwa maksud dan tujuan adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dipakai untuk membayar utang.
- Bahwa Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT bersama-sama dengan Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2019 No.Pol S 4753 JAH Noka MH1JFZ138KK453235 Nosin JFZ1E3453143 tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi korban Mukhsyin sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I WAHYUDI Bin TAMAT dan Terdakwa II MAJUDI Bin SUMILAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP.------------------ |