| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.B/2018/PN Lmg | ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH | H. Karnoto Bin Lusimin Alm. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.B/2018/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jan. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-186/O.5.35/Ep.1/02/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) bertindak baik secara sendiri maupun oleh dan atau atas nama Badan Hukum atau Badan Usaha PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 atau sekitar bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2017, bertempat di Kantor PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) yang terletak di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Selang beberapa hari setelah melunasi pembayaran tersebut hingga beberapa waktu sampai dengan sekitar tahun 2016 saksi korban yang telah beberapa kali mendatangi Kantor PT.SAM untuk menagih SHM (sertifikat hak milik) tanah dan rumah saksi korban tersebut tidak mendapatkan kepastian dan selalu dijawab oleh terdakwa dan karyawan PT.SAM bahwa SHM tanah dan rumah saksi korban tersebut masih dalam proses pemecahan/penyeplitan dari tanah induk di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamongan hingga membuat saksi korban curiga dan kemudian mendatangi Kantor Bank BTN Cabang Gresik untuk mencari informasi. Saat berada di Kantor Bank BTN Cabang Gresik, saksi korban mendapatkan penjelasan bahwa benar bidang tanah Perum De’ Paciran Residence seluas ± 25.627 M2 yang berlokasi di Kecamatan Paciran tersebut termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban telah dijaminkan oleh terdakwa dengan uang pinjaman sebesar Rp.6.800.000.000,- (enam milyar delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 25 September 2013 di Bank BTN Cabang Gresik dan saat proses kredit tersebut sedang berjalan beberapa bidang tanah telah dipecah oleh terdakwa termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban tersebut namun masih berstatus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dengan nomor SHGB 94/Kandang Semangkon. Setelah mendapat penjelasan tersebut dan terdakwa saat diminta pertanggungjawabannya hanya berjanji saja maka kemudian saksi korban yang keberatan melaporkan perbuatan terdakwa pada pihak Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) bertindak baik secara sendiri maupun oleh dan atau atas nama Badan Hukum atau Badan Usaha PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 atau sekitar bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2017, bertempat di Kantor PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) yang terletak di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selang beberapa hari setelah melunasi pembayaran tersebut hingga beberapa waktu sampai dengan sekitar tahun 2016 saksi korban yang telah beberapa kali mendatangi Kantor PT.SAM untuk menagih SHM (sertifikat hak milik) tanah dan rumah saksi korban tersebut tidak mendapatkan kepastian dan selalu dijawab oleh terdakwa dan karyawan PT.SAM bahwa SHM tanah dan rumah saksi korban tersebut masih dalam proses pemecahan/penyeplitan dari tanah induk di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamongan hingga membuat saksi korban curiga dan kemudian mendatangi Kantor Bank BTN Cabang Gresik untuk mencari informasi. Saat berada di Kantor Bank BTN Cabang Gresik, saksi korban mendapatkan penjelasan bahwa benar bidang tanah Perum De’ Paciran Residence seluas ± 25.627 M2 yang berlokasi di Kecamatan Paciran tersebut termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban telah dijaminkan oleh terdakwa dengan uang pinjaman sebesar Rp.6.800.000.000,- (enam milyar delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 25 September 2013 di Bank BTN Cabang Gresik dan saat proses kredit tersebut sedang berjalan beberapa bidang tanah telah dipecah oleh terdakwa termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban tersebut namun masih berstatus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dengan nomor SHGB 94/Kandang Semangkon. Setelah mendapat penjelasan tersebut dan terdakwa saat diminta pertanggungjawabannya hanya berjanji saja maka kemudian saksi korban yang keberatan melaporkan perbuatan terdakwa pada pihak Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ATAU KETIGA ------- Bahwa Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) bertindak baik secara sendiri maupun oleh dan atau atas nama Badan Hukum atau Badan Usaha PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 atau sekitar bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2017, bertempat di Kantor PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) yang terletak di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
Selang beberapa hari setelah melunasi pembayaran tersebut hingga beberapa waktu sampai dengan sekitar tahun 2016 saksi korban yang telah beberapa kali mendatangi Kantor PT.SAM untuk menagih SHM (sertifikat hak milik) tanah dan rumah saksi korban tersebut tidak mendapatkan kepastian dan selalu dijawab oleh terdakwa dan karyawan PT.SAM bahwa SHM tanah dan rumah saksi korban tersebut masih dalam proses pemecahan/penyeplitan dari tanah induk di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamongan hingga membuat saksi korban curiga dan kemudian mendatangi Kantor Bank BTN Cabang Gresik untuk mencari informasi. Saat berada di Kantor Bank BTN Cabang Gresik, saksi korban mendapatkan penjelasan bahwa benar bidang tanah Perum De’ Paciran Residence seluas ± 25.627 M2 yang berlokasi di Kecamatan Paciran tersebut termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban telah dijaminkan oleh terdakwa dengan uang pinjaman sebesar Rp.6.800.000.000,- (enam milyar delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 25 September 2013 di Bank BTN Cabang Gresik dan saat proses kredit tersebut sedang berjalan beberapa bidang tanah telah dipecah oleh terdakwa termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban tersebut namun masih berstatus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dengan nomor SHGB 94/Kandang Semangkon. Setelah mendapat penjelasan tersebut dan terdakwa saat diminta pertanggungjawabannya hanya berjanji saja maka kemudian saksi korban yang keberatan melaporkan perbuatan terdakwa pada pihak Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ke-5 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
