Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2018/PN Lmg ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH H. Karnoto Bin Lusimin Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-186/O.5.35/Ep.1/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Karnoto Bin Lusimin Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) bertindak baik secara sendiri maupun oleh dan atau atas nama Badan Hukum atau Badan Usaha PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017  atau sekitar bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2017, bertempat di Kantor PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) yang terletak di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bermula pada sekitar bulan Oktober 2013 Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) yang tertarik untuk membeli 1 (satu) unit rumah di Perum De’ Paciran Residence dengan lokasi di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan hingga kemudian pada tanggal 23 Oktober 2013 bersama istri saksi korban yaitu Saksi LAILI AULIA RIZKI Binti SOEJOEDI (Alm) mendatangi kantor pemasaran perumahan tersebut yaitu PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) milik Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) yang terletak di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Setelah menentukan type dan lokasi rumah tersebut yaitu type 38 Blok D-1 dengan harga sebesar Rp.197.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), maka kemudian antara saksi korban dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT.SAM terjadi kesepakatan bahwa pembayaran pembelian rumah tersebut secara cash lunak dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban setelah pembayaran rumah tersebut lunas maka saksi korban akan menerima surat tanah rumah tersebut dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama saksi korban paling lama 1 (satu) tahun setelah pelunasan. Seiring dengan berjalannya waktu setelah kesepakatan tersebut maka kemudian saksi korban melakukan 4 (empat) kali pembayaran kepada pihak PT.SAM dengan cara ditransfer ke nomor rekening karyawan PT.SAM hingga lunas dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 23 Oktober 2013 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  2. Tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
  3. Tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  4. Tanggal 22 Mei 2014 sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), hingga total terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Selang beberapa hari setelah melunasi pembayaran tersebut hingga beberapa waktu sampai dengan sekitar tahun 2016 saksi korban yang telah beberapa kali mendatangi Kantor PT.SAM untuk menagih SHM

              (sertifikat hak milik)  tanah  dan  rumah  saksi  korban  tersebut  tidak  mendapatkan  kepastian  dan selalu dijawab oleh terdakwa dan karyawan PT.SAM bahwa SHM tanah dan rumah saksi korban tersebut masih dalam proses pemecahan/penyeplitan dari tanah induk di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamongan hingga membuat saksi korban curiga dan kemudian mendatangi Kantor Bank BTN Cabang Gresik untuk mencari informasi. Saat berada di Kantor Bank BTN Cabang Gresik, saksi korban mendapatkan penjelasan bahwa benar bidang tanah Perum De’ Paciran Residence seluas ± 25.627 M2 yang berlokasi di Kecamatan Paciran tersebut termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban telah dijaminkan oleh terdakwa dengan uang pinjaman sebesar Rp.6.800.000.000,- (enam milyar delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 25 September 2013 di Bank BTN Cabang Gresik dan saat proses kredit tersebut sedang berjalan beberapa bidang tanah telah dipecah oleh terdakwa termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban tersebut namun masih berstatus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dengan nomor SHGB 94/Kandang Semangkon. Setelah mendapat penjelasan tersebut dan terdakwa saat diminta pertanggungjawabannya hanya berjanji saja maka kemudian saksi korban yang keberatan melaporkan perbuatan terdakwa pada pihak Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjaminkan/menggadaikan surat tanah dan rumah type 38 Blok D-1 Perum De’ Paciran Residence di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang telah dibeli oleh Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) tersebut adalah untuk mendapatkan pinjaman uang dari Bank BTN Cabang Gresik sebesar Rp.6.800.000.000,- (enam milyar delapan ratus juta rupiah).
  • Bahwa saat menjaminkan/menggadaikan surat tanah dan rumah type 38 Blok D-1 Perum De’ Paciran Residence di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang telah dibeli oleh Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) tersebut terdakwa tidak memiliki izin dan memberitahukan kepada pembelinya yaitu Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm).  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp.205.500.000,- (dua ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan  Terdakwa  H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm)  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 378 KUHP.

      ATAU

      KEDUA

------- Bahwa Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) bertindak baik secara sendiri maupun oleh dan atau atas nama Badan Hukum atau Badan Usaha PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017  atau sekitar bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2017, bertempat di Kantor PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) yang terletak di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada sekitar bulan Oktober 2013 Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) yang tertarik untuk membeli 1 (satu) unit rumah di Perum De’ Paciran Residence dengan lokasi di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan hingga kemudian pada tanggal 23 Oktober 2013 bersama istri saksi korban yaitu Saksi LAILI AULIA RIZKI Binti SOEJOEDI (Alm) mendatangi kantor pemasaran perumahan tersebut yaitu PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) milik Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) yang terletak di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Setelah menentukan type dan lokasi rumah tersebut yaitu type 38 Blok D-1 dengan harga sebesar Rp.197.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), maka kemudian antara saksi korban dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT.SAM terjadi kesepakatan bahwa pembayaran pembelian rumah tersebut secara cash lunak dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban setelah pembayaran rumah tersebut lunas maka saksi korban akan menerima surat tanah rumah tersebut dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama saksi korban paling lama 1 (satu) tahun setelah pelunasan. Seiring dengan berjalannya waktu setelah kesepakatan tersebut maka kemudian saksi korban melakukan 4 (empat) kali pembayaran kepada pihak PT.SAM dengan cara ditransfer ke nomor rekening karyawan PT.SAM hingga lunas dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 23 Oktober 2013 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  2. Tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
  3. Tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  4. Tanggal 22 Mei 2014 sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), hingga total terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

 

Selang beberapa hari setelah melunasi pembayaran tersebut hingga beberapa waktu sampai dengan sekitar tahun 2016 saksi korban yang telah beberapa kali mendatangi Kantor PT.SAM untuk menagih SHM (sertifikat hak milik) tanah dan rumah saksi korban tersebut tidak mendapatkan kepastian dan selalu dijawab oleh terdakwa dan karyawan PT.SAM bahwa SHM tanah dan rumah saksi korban tersebut masih dalam proses pemecahan/penyeplitan dari tanah induk di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamongan hingga membuat saksi korban curiga dan kemudian mendatangi Kantor Bank BTN Cabang Gresik untuk mencari informasi. Saat berada di Kantor Bank BTN Cabang Gresik, saksi korban mendapatkan penjelasan bahwa benar bidang tanah Perum De’ Paciran Residence seluas ± 25.627 M2 yang berlokasi di Kecamatan Paciran tersebut termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban telah dijaminkan oleh terdakwa dengan uang pinjaman sebesar Rp.6.800.000.000,- (enam milyar delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 25 September 2013 di Bank BTN Cabang Gresik dan saat proses kredit tersebut sedang berjalan beberapa bidang tanah telah dipecah oleh terdakwa termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban tersebut namun masih berstatus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dengan nomor SHGB 94/Kandang Semangkon. Setelah mendapat penjelasan tersebut dan terdakwa saat diminta pertanggungjawabannya hanya berjanji saja maka kemudian saksi korban yang keberatan melaporkan perbuatan terdakwa pada pihak Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjaminkan/menggadaikan surat tanah dan rumah type 38 Blok D-1 Perum De’ Paciran Residence di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang telah dibeli oleh Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) tersebut adalah untuk mendapatkan pinjaman uang dari Bank BTN Cabang Gresik sebesar Rp.6.800.000.000,- (enam milyar delapan ratus juta rupiah).
  • Bahwa saat menjaminkan/menggadaikan surat tanah dan rumah type 38 Blok D-1 Perum De’ Paciran Residence di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang telah dibeli oleh Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) tersebut terdakwa tidak memiliki izin dan memberitahukan kepada pembelinya yaitu Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm).  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp.205.500.000,- (dua ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan    Terdakwa   H.KARNOTO  Bin  LUSIMIN  (Alm)   sebagaimana  diatur  dan   diancam   pidana   dalam  Pasal 372 KUHP.

      ATAU

      KETIGA

------- Bahwa Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) bertindak baik secara sendiri maupun oleh dan atau atas nama Badan Hukum atau Badan Usaha PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017  atau sekitar bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2017, bertempat di Kantor PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) yang terletak di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Bermula pada sekitar bulan Oktober 2013 Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) yang tertarik untuk membeli 1 (satu) unit rumah di Perum De’ Paciran Residence dengan lokasi di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan hingga kemudian pada tanggal 23 Oktober 2013 bersama istri saksi korban yaitu Saksi LAILI AULIA RIZKI Binti SOEJOEDI (Alm) mendatangi kantor pemasaran perumahan tersebut yaitu PT.SAM (Sumber Ayem Makmur) milik Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm) yang terletak di Jl.Raya Deandles Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Setelah menentukan type dan lokasi rumah tersebut yaitu type 38 Blok D-1 dengan harga sebesar Rp.197.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), maka kemudian antara saksi korban dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT.SAM terjadi kesepakatan bahwa pembayaran pembelian rumah tersebut secara cash lunak dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban setelah pembayaran rumah tersebut lunas maka saksi korban akan menerima surat tanah rumah tersebut dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama saksi korban paling lama 1 (satu) tahun setelah pelunasan. Seiring dengan berjalannya waktu setelah kesepakatan tersebut maka kemudian saksi korban melakukan 4 (empat) kali pembayaran kepada pihak PT.SAM dengan cara ditransfer ke nomor rekening karyawan PT.SAM hingga lunas dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 23 Oktober 2013 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  2. Tanggal 28 Oktober 2013 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

  1. Tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  2. Tanggal 22 Mei 2014 sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), hingga total terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Selang beberapa hari setelah melunasi pembayaran tersebut hingga beberapa waktu sampai dengan sekitar tahun 2016 saksi korban yang telah beberapa kali mendatangi Kantor PT.SAM untuk menagih SHM (sertifikat hak milik) tanah dan rumah saksi korban tersebut tidak mendapatkan kepastian dan selalu dijawab oleh terdakwa dan karyawan PT.SAM bahwa SHM tanah dan rumah saksi korban tersebut masih dalam proses pemecahan/penyeplitan dari tanah induk di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lamongan hingga membuat saksi korban curiga dan kemudian mendatangi Kantor Bank BTN Cabang Gresik untuk mencari informasi. Saat berada di Kantor Bank BTN Cabang Gresik, saksi korban mendapatkan penjelasan bahwa benar bidang tanah Perum De’ Paciran Residence seluas ± 25.627 M2 yang berlokasi di Kecamatan Paciran tersebut termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban telah dijaminkan oleh terdakwa dengan uang pinjaman sebesar Rp.6.800.000.000,- (enam milyar delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 25 September 2013 di Bank BTN Cabang Gresik dan saat proses kredit tersebut sedang berjalan beberapa bidang tanah telah dipecah oleh terdakwa termasuk tanah dan rumah yang dibeli oleh saksi korban tersebut namun masih berstatus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dengan nomor SHGB 94/Kandang Semangkon. Setelah mendapat penjelasan tersebut dan terdakwa saat diminta pertanggungjawabannya hanya berjanji saja maka kemudian saksi korban yang keberatan melaporkan perbuatan terdakwa pada pihak Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjaminkan/menggadaikan surat tanah dan rumah type 38 Blok D-1 Perum De’ Paciran Residence di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang telah dibeli oleh Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) tersebut adalah untuk mendapatkan pinjaman uang dari Bank BTN Cabang Gresik sebesar Rp.6.800.000.000,- (enam milyar delapan ratus juta rupiah).
  • Bahwa saat menjaminkan/menggadaikan surat tanah dan rumah type 38 Blok D-1 Perum De’ Paciran Residence di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan yang telah dibeli oleh Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) tersebut terdakwa tidak memiliki izin dan memberitahukan kepada pembelinya yaitu Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm).  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban TRI SUSILO Bin MOCH.SAID (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp.205.500.000,- (dua ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa H.KARNOTO Bin LUSIMIN (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya