Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2025/PN Lmg SRI SEPTI HARIYANTI, SH SELAMAT RIYADI Bin Alm. RONADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 263/Pid.B/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3166/M.5.36/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI SEPTI HARIYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMAT RIYADI Bin Alm. RONADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

---------- Bahwa Ia Terdakwa SELAMAT RIYADI Bin (alm) RONADI, pada tanggal 08 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Ds/Kec. Mumbulsari Kab. Jember atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lamongan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi MATNO BIN SUTRISNO datang ke rumah Terdakwa di Dsn. Mlaten RT 001/RW 001 Ds. Bandungsari, Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan bersama saksi JOKO FIRMAN HADI Bin Alm WIDJI hendak menservice kendaraan miliknya Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS di bengkel dekat rumah Terdakwa, bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa selanjutnya Terdakwa sanggup membantu saksi MATNO BIN SUTRISNO untuk menservicekan kendaraannya tersebut dan akan selesai dalam waktu satu sampai dua hari selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi MATNO BIN SUTRISNO agar meninggalkan kendaraannya tersebut di rumah Terdakwa karena akan diantar sendiri ke bengkel, bahwa selanjutnya saksi MATNO BIN SUTRISNO menyerahkan kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS beserta STNK nya tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dua hari kemudian Terdakwa menelfon saksi MATNO BIN SUTRISNO dan mengatakan akan meminjam kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS tersebut selama 2 (dua) hari untuk dipakai antar jemput anaknya ke sekolah selanjutnya saksi MATNO BIN SUTRISNO mengijinkannya, bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Desember 2024 Terdakwa membawa kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS milik saksi MATNO BIN SUTRISNO tersebut ke Jember dan tanpa ijin dari saksi MATNO BIN SUTRISNO kemudian Terdakwa menggadikan kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS  tersebut kepada Sdr. ALIF (DPO) yang beralamat di Ds/Kec. Mumbulsari Kab. Jember dengan harga sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanpa disertai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
  • Bahwa selanjutnya saksi MATNO BIN SUTRISNO menghubungi Terdakwa dan menanyakan kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS miliknya dan Terdakwa menjawab dengan alasan kendaraan tersebut masih dipakai anaknya selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2024 Terdakwa menemui saksi MATNO BIN SUTRISNO dan menyerahkan mobil daihatsu Sigra No.Pol. P-1008-LB milik anaknya yang akan ditinggal sebagai ganti kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS yang dibawahnya akan tetapi setelah ditunggu tunggu kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS tidak juga dikembalikan oleh Terdakwa sampai akhirnya mobil daihatsu Sigra No.Pol. P-1008-LB diambil pemiliknya karena merupakan kendaraan rental yang disewa Terdakwa hingga akhirnya saksi MATNO BIN SUTRISNO mengetahui bahwa kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS miliknya diposting oleh akun M Farm Jember di facebook ditawarkan untuk digadai kemudian saksi MATNO BIN SUTRISNO melaporkan Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MATNO BIN SUTRISNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

 

---------- Perbuatan Terdakwa SELAMAT RIYADI Bin (alm) RONADI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------

 

A T A U

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa SELAMAT RIYADI Bin (alm) RONADI, pada tanggal 08 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di di Ds/Kec. Mumbulsari Kab. Jember atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lamongan berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi MATNO BIN SUTRISNO datang ke rumah Terdakwa di Dsn. Mlaten RT 001/RW 001 Ds. Bandungsari, Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan bersama saksi JOKO FIRMAN HADI Bin Alm WIDJI hendak menservice kendaraan miliknya Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS di bengkel dekat rumah Terdakwa, bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa selanjutnya Terdakwa sanggup membantu saksi MATNO BIN SUTRISNO untuk menservicekan kendaraannya tersebut dan akan selesai dalam waktu satu sampai dua hari selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi MATNO BIN SUTRISNO agar meninggalkan kendaraannya tersebut di rumah Terdakwa karena akan diantar sendiri ke bengkel, bahwa selanjutnya saksi MATNO BIN SUTRISNO menyerahkan kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS beserta STNK nya tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dua hari kemudian Terdakwa menelfon saksi MATNO BIN SUTRISNO dan mengatakan akan meminjam kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS tersebut selama 2 (dua) hari untuk dipakai antar jemput anaknya ke sekolah selanjutnya saksi MATNO BIN SUTRISNO mengijinkannya, bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Desember 2024 Terdakwa membawa kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS milik saksi MATNO BIN SUTRISNO tersebut ke Jember dan tanpa ijin dari saksi MATNO BIN SUTRISNO kemudian Terdakwa menggadikan kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS  tersebut kepada Sdr. ALIF (DPO) yang beralamat di Ds/Kec. Mumbulsari Kab. Jember dengan harga sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanpa disertai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
  • Bahwa selanjutnya saksi MATNO BIN SUTRISNO menghubungi Terdakwa dan menanyakan kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS miliknya dan Terdakwa menjawab dengan alasan kendaraan tersebut masih dipakai anaknya selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2024 Terdakwa menemui saksi MATNO BIN SUTRISNO dan menyerahkan mobil daihatsu Sigra No.Pol. P-1008-LB milik anaknya yang akan ditinggal sebagai ganti kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS yang dibawahnya akan tetapi setelah ditunggu tunggu kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS tidak juga dikembalikan oleh Terdakwa sampai akhirnya mobil daihatsu Sigra No.Pol. P-1008-LB diambil pemiliknya karena merupakan kendaraan rental yang disewa Terdakwa hingga akhirnya saksi MATNO BIN SUTRISNO mengetahui bahwa kendaraan Mitsubishi Lancer Nopol S-1308-WS miliknya diposting oleh akun M Farm Jember di facebook ditawarkan untuk digadai kemudian saksi MATNO BIN SUTRISNO melaporkan Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MATNO BIN SUTRISNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

 

---------- Perbuatan Terdakwa SELAMAT RIYADI Bin (alm) RONADI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya