| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk mengubah Nama, Tempat Lahir, dan Tahun Lahir Pemohon pada Akta Kelahiran No. 474.1/20530/1998 dan Ijazah yaitu tercatat Nama Pemohon MUHANAHÂ padahal yang benar CHINTYA M. ADAWHIYA, Tempat Lahir Pemohon tercatat di Lamongan padahal yang benar Surabaya, dan tahun kelahiran Pemohon tercatat 1982 padahal yang benar 1981 agar disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan serta instansi terkait agar mencatatkan perubahan nama, tempat lahir, dan tahun lahir Pemohon tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon. |