Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Lmg sekar EVANTRINA PRIMA ANUGERAHWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sekar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EVANTRINA PRIMA ANUGERAHWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikat baik;
3. Menyatakan tanah dan bangunan RSS Type 36 dari Tergugat kepada Penggugat disertai dengan penyerahan tanah dan bangunan beserta kuncinya adalah telah memenuhi ketentuan Pasal 1457 Jo Pasal 612 KUH Perdata;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Tanah RSS Type 36 atas nama Tergugat kepada Penggugat tanpa beban apapun;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi Putusan ini;
7. Memberikan izin kepada Penggugat untuk bertindak secara hukum untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik a.n (Tergugat) keatas nama Penggugat tanpa persetujuan dan tanda tangan dari Tergugat kepada Badan Pertanahan Kabupaten Lamongan;
8. Menghukum Tergugat membayar Ganti rugi baik material maupun in-material kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai mana posita No. 6;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
 
10. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
11. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak