INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2025/PN Lmg | sekar | EVANTRINA PRIMA ANUGERAHWATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Lmg | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikat baik;
3. Menyatakan tanah dan bangunan RSS Type 36 dari Tergugat kepada Penggugat disertai dengan penyerahan tanah dan bangunan beserta kuncinya adalah telah memenuhi ketentuan Pasal 1457 Jo Pasal 612 KUH Perdata;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Tanah RSS Type 36 atas nama Tergugat kepada Penggugat tanpa beban apapun;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi Putusan ini;
7. Memberikan izin kepada Penggugat untuk bertindak secara hukum untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik a.n (Tergugat) keatas nama Penggugat tanpa persetujuan dan tanda tangan dari Tergugat kepada Badan Pertanahan Kabupaten Lamongan;
8. Menghukum Tergugat membayar Ganti rugi baik material maupun in-material kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai mana posita No. 6;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
10. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
11. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
