Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2026/PN Lmg M. HARUN ARROSYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. HARUN ARROSYID
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.    Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dan nama Ibu Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon No. 474.1/6055/1997 tercatat nama Pemohon MOH. HARUN ARROSID diubah menjadi M. HARUN ARROSYID disesuaikan dengan Ijazah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon, kemudian ibu Pemohon NUR LAILAH  diubah menjadi NUR LAILA disesuaikan dengan Kutipan Akta Kematian ibu Pemohon;

3.    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan nama Pemohon dan nama Orang Tua Pemohon tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;

4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.              

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak