| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Ia terdakwa LAMIDI Bin WAIMAN pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat bertempat dikawasan hutan milik Negara RPH Kasah, BKPH Mantup, KPH Mojokerto turut tanah Dsn. Pancur, Ds. Nogojatisari, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka luka berat terhadap saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022, sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi mencari rumput dengan mengendarai sepeda motor ke kawasan hutan milik Negara di RPH Kasah, BKPH Mantup, RPH Mojokerto turut tanah Dsn. Pancur, Ds. Nogojatisari, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan dengan membawa 1 (satu) buah bendo bahwa pada saat terdakwa melewati jalan dekat persil (tempat garapan sawah miliknya) terdakwa melihat asap mengepul dari dalam hutan disekitar persil garapan terdakwa kemudian terdakwa berhenti dan memerkir sepeda motor dijalan kemudian dengan membawa alat sajam berupa bendo terdakwa berjalan menuju kearah asap mengepul tersebut kemudian terdakwa melihat saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI sudah membakar lahan karena dengan membakar lahan, secara tidak langsung akan mengurangi jumlah rumput maupun rambanan yang terdakwa ambil bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah mengingatkan saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI untuk tidak lagi mendekat atau berada ditempat tersebut, baik mencari rumput atau menggarap sawah akan tetapi saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI berada ditempat tersebut, melihat hal tersebut terdakwa marah kemudian mendekati saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI dan langsung berkelahi dengan saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI karena merasa kewalahan kemudian saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI berlari menyeruduk kearah terdakwa dengan tujuan agar terdakwa terjatuh akan tetapi terdakwa tetap berdiri sehingga kepala saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI menempel diperut terdakwa sedangkan kedua tangan saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI memegangi kedua kaki terdakwa karena posisi saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI merunduk menempel dibadan terdakwa dan posisi terdakwa berdiri kemudian terdakwa membacok punggung saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI berkali-kali dengan menggunakan bendo yang terdakwa pegang sampai gagang bendo terlepas, bahwa akibat bacokan tersebut punggung saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI terluka dan mengeluarkan berdarah karena kesakitan kemudian saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI melepaskan pegangannya kemudian melarikan diri sambil mengambil bendo milik terdakwa yang terjatuh ditanah kemudian naik sepeda motor dan pergi dan sekitar 500 (lima ratus) saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI berhenti langsung jatuh serta berteriak minta tolong kemudian datang saksi RASDI dan saksi EKA ADI SANDRA mengantar saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI pulang kerumah kemudian dibawa saksi ERIK AGUS KRISTIANTO Bin SUPOMO dan saksi EKA ADI SANDRA ke UPT Puskesmas Sambeng dan oleh pihak UPT Puskesmas Sambeng langsung dirujuk ke RSUD Ngimbang untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI mengalami luka terbuka dibelakang telinga kiri dan ditemukan luka terbuka pada kepala sebelah kiri serta ditemukan 8 (delapan) luka terbuka pada punggung dan mengeluarkan darah sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD Ngimbang Nomor : 449/1505/413.216/2022 tanggal 25 Juli 2022 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada pasien tersebut dengan hasil terdapat luka terbuka dibelakang telinga kiri dan ditemukan luka terbuka pada kepala sebelah kiri dan ditemukan 8 luka terbuka pada punggung
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Ia terdakwa LAMIDI Bin WAIMAN pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat bertempat dikawasan hutan milik Negara RPH Kasah, BKPH Mantup, KPH Mojokerto turut tanah Dsn. Pancur, Ds. Nogojatisari, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022, sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi mencari rumput dengan mengendarai sepeda motor ke kawasan hutan milik Negara di RPH Kasah, BKPH Mantup, RPH Mojokerto turut tanah Dsn. Pancur, Ds. Nogojatisari, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan dengan membawa 1 (satu) buah bendo bahwa pada saat terdakwa melewati jalan dekat persil (tempat garapan sawah miliknya) terdakwa melihat asap mengepul dari dalam hutan disekitar persil garapan terdakwa kemudian terdakwa berhenti dan memerkir sepeda motor dijalan kemudian dengan membawa alat sajam berupa bendo terdakwa berjalan menuju kearah asap mengepul tersebut kemudian terdakwa melihat saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI sudah membakar lahan karena dengan membakar lahan, secara tidak langsung akan mengurangi jumlah rumput maupun rambanan yang terdakwa ambil bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah mengingatkan saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI untuk tidak lagi mendekat atau berada ditempat tersebut, baik mencari rumput atau menggarap sawah akan tetapi saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI berada ditempat tersebut, melihat hal tersebut terdakwa marah kemudian mendekati saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI dan langsung berkelahi dengan saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI karena merasa kewalahan kemudian saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI berlari menyeruduk kearah terdakwa dengan tujuan agar terdakwa terjatuh akan tetapi terdakwa tetap berdiri sehingga kepala saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI menempel diperut terdakwa sedangkan kedua tangan saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI memegangi kedua kaki terdakwa karena posisi saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI merunduk menempel dibadan terdakwa dan posisi terdakwa berdiri kemudian terdakwa membacok punggung saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI berkali-kali dengan menggunakan bendo yang terdakwa pegang sampai gagang bendo terlepas, bahwa akibat bacokan tersebut punggung saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI terluka dan mengeluarkan berdarah karena kesakitan kemudian saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI melepaskan pegangannya kemudian melarikan diri sambil mengambil bendo milik terdakwa yang terjatuh ditanah kemudian naik sepeda motor dan pergi dan sekitar 500 (lima ratus) saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI berhenti langsung jatuh serta berteriak minta tolong kemudian datang saksi RASDI dan saksi EKA ADI SANDRA mengantar saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI pulang kerumah kemudian dibawa saksi ERIK AGUS KRISTIANTO Bin SUPOMO dan saksi EKA ADI SANDRA ke UPT Puskesmas Sambeng dan oleh pihak UPT Puskesmas Sambeng langsung dirujuk ke RSUD Ngimbang untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi SUKIMIN Bin PARTO PARDI mengalami luka terbuka dibelakang telinga kiri dan ditemukan luka terbuka pada kepala sebelah kiri serta ditemukan 8 (delapan) luka terbuka pada punggung dan mengeluarkan darah sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD Ngimbang Nomor : 449/1505/413.216/2022 tanggal 25 Juli 2022 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada pasien tersebut dengan hasil terdapat luka terbuka dibelakang telinga kiri dan ditemukan luka terbuka pada kepala sebelah kiri dan ditemukan 8 luka terbuka pada punggung
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ----
|