Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2026/PN Lmg MUNIRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUNIRUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki nama Pemohon dari yang semula tertulis AHMAD MUNIRUL HAKIM menjadi MUNIRUL
3) Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota LAMONGAN untuk mencatatkan perubahan/perbaikan nama tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
4) Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak