Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2019/PN Lmg 1.Anayuda
2.ANAYUNDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anayuda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah/menganti nama pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 474.1/6159/2003, Nomor : 474.1/3115/2011 dan nomor : 3524-LT-21082017-0114 tercatat nama pemohon adalah Anafiyah menjadi Anayuda sesuai dengan Ijaza pemohon;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama pemohon, tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh) hari segera setelah diterimanya salinan Penetapan ini ;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak