Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Lmg MUHAMMAD ZAHLUL KAHEL IQBAL 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Gresik, d/h Divisi Retail Collection & Recovery RO 06
2.Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.
3.Sdr. Rahmat Awaludin Rizal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ZAHLUL KAHEL IQBAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Gresik, d/h Divisi Retail Collection & Recovery RO 06
2Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.
3Sdr. Rahmat Awaludin Rizal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kepala Kantor Wilayah Agraria dan tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kab. Lamongan.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 

 

  1. Menyatakan lelang dan Risalah Lelang KPKNL Surabaya Nomor.317/ 10.01/2025-01 tgl 15 Mei 2025  batal  dan  tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  untuk membayar biaya perkara;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya-upaya hukum berupa verset, banding dan kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak