| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa WAHYU FIRMANTO Alias ANTO Bn (Alm.) HENDRAWAN pada hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2026 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam Bulan Pebruari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada Tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di dalam Café Hi Fals Jalan Kombespol M. Duryat No. 6 Lingkungan Kauman Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain :--------------------------------
- Berawal Terdakwa WAHYU FIRMANTO Alias ANTO Bin (Alm.) HENDRAWAN pada hari Jumat tanggal 27 Pebruari 2026 sekira jam 21.00 wib berangkat dari Bungurasih Sidoarjo menuju ke Lamongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol B 5928 BD (Nopol Palsu) dengan tujuan untuk mencari sasaran di Lamongan.
- Bahwa sekira jam 01.30 wib dini hari (Hari Sabtu tanggal 28 Pebruari 2026) Terdakwa sampai di Lamongan dan berhenti di dekat lampu merah Sebelah Timur Alun Alun Lamongan karena melihat ada sasaran yaitu Café Hi Fals Jalan Kombspol M. Duryat No. 6 Lingkungan Kauman Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. Café tersebut sudah tutup dan situasi di sekitarnya sepi lalu Terdakwa memarkir sepeda motornya dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari café Hi Fals tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan kaki langsung menuju Café Hi Fals lalu membobol pintu café dengan cara mencungkil menggunakan alat berupa besi panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm dan obeng warna biru hingga pintunya rusak dan terbuka kemudian Terdakwa masuk ke dalam café Hi Fals menuju meja kasir dan mengambil uang sejumlah Rp 812.000,- (delapan ratus dua belas ribu rupiah) yang tersimpan di Cash book dan 1 (satu) buah Samsung tablet A7 Lite warna silver. Selanjutnya Terdakwa keluar dan akan menuju ke sepeda motornya.
- Bahwa pada saat Terdakwa keluar café Hi Fals, tiba-tiba saksi Abu Yazid Bustomi penjaga café yang tidur di dalam café Hi Fals berteriak “Maling!”lalu Terdakwa langsung lari ke arah Timur dan ada beberapa warga yang mengejar Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 812.000,- (delapan ratus dua belas ribu rupiah), Handphone merk Samsung jenis tablet A7 warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol B 5928 BD warna merah, 1 (satu) buah obeng warna biru, dan 1 (satu) buah besi dengan ukuran 30 cm diserahkan ke Polres Lamongan untuk diproses secara hukum.
- Bahwa Café Hi Fals setiap harinya selalu ada Petugas jaga yang menginap di dalam Café tersebut.
- Bahwa barang bukti berupa berupa besi panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm dan obeng warna biru merupakan milik terdakwa yang dari awal sudah dibawa Terdakwa untuk digunakan membongkar atau merusak pintu sehingga bisa mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.
- Bahwa sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol B 5928 BD adalah milik Terdakwa digunakan sebagai sarana transportasi dari Bungurasih ke Lamongan yang mana plat nomor polisinya adalah palsu, tidak ada BPKB, dan STNKnya.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 812.000,- (delapan ratus dua belas ribu rupiah), Handphone merk Samsung jenis tablet A7 warna silver adalah untuk dimiliki dan digunakan untuk kebutuhan sehari hari Terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 812.000,- (delapan ratus dua belas ribu rupiah), Handphone merk Samsung jenis tablet A7 warna silver tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.662.000,- (satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa WAHYU FIRMANTO Alias ANTO Bin (Alm.) HENDRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |