Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2019/PN Lmg 1.Windhu Sugiarto, SH.MH
2.DWI DARA AGUSTINA, S.H
Suwoto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 224/Pid.B/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2050/M.5.36/Ep.2/XI/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Windhu Sugiarto, SH.MH
2DWI DARA AGUSTINA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suwoto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SUWOTO pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan September tahun 2019, bertempat di lahan kosong Desa Bulutengger Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal mula dari informasi masyarakat, yang menerangkan di lahan kosong Desa Bulutengger Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan sering diadakan perjudian dadu, berdasarkan informasi tersebut, Saksi NICOLAS WAS, SH. dan SAKSI MOHAMAD ARIK FAISAL satu tim dari Polda Jatim menindaklanjuti informasi tersebut;

Bahwa perjudian dadu tersebut dilakukan terdakwa ketika ada acara rakyat berupa sedekah bumi dan tayuban yang berada di Desa Bulutengger Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan yang dilakukan mulai jam 19.00 Wib sampai acara selesai atau sekitar jam 03.00 Wib;

Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;

Bahwa Saksi NICOLAS WAS, SH. dan SAKSI MOHAMAD ARIK FAISAL bersama dengan tim dari Polda Jatim pada hari Senin tanggal 02 September 2019 mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Bulutengger Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan ada pertunjukan seni gong (tayuban) di tempat tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan tim dari Polda Jatim melakukan pengintaian di tempat tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekitar pukul 00.30 Wib yang dipimpin oleh AKP Muhammad Alsy Sulaiman SIK mendatangi TKP dan melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut dan berhasil menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti antara lain : 3 (tiga) buah mata dadu ukuran sedang yang terdapat gambar lingkaran satu sampai dengan enam; 1 (satu) buah kaleng (omplong) sebagai penutup; 1 (satu) buah lepekan (tatakan); 1 (satu) lembar beberan yang terdapat gambar lingkaran satu sampai dengan enam; uang tunai Rp 9.580.000,- (sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);

Bahwa terdakwa Suwoto mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam perjudian dadu dari Naryo (DPO) selaku penyandang dana;

Bahwa omset setiap bukaan antara Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan yang memberikan sarana dan prasarana adalah Sdr. Naryo (DPO);

Bahwa permainan judi dadu dilakukan dengan cara sebagai berikut : awalnya bandar memasang peralatan dadu diantaranya beberan, 3 (tiga) buah mata dadu, kaleng (omplong) sebagai penutup mata dadu, dan tatakan yang sudah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya bandar mengguncang dadukemudian penombok memasang taruhan di atas beberan yang terdapat gambar lingkaran gambar lingkaran satu sampai enam. Setelah penombok memasang taruhan kemudian terdakwa membuka kaleng (omplong), apabila mata dadu yang keluar sesuai dengan yang dipasang penombok maka penombok dinyatakan menang, dan terdakwa menyerahkan uang kepada penombok yang menang, akan tetapi jika gambar yang keluar tidak ada yang dipasang taruhan oleh penombok, maka bandar yang menang dan terdakwa mengamankan uang yang berada di beberan. Bahwa keuntungan kelipatan dalam permainan dadu tiap pasangan Rp 5.000,- mendapat Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk satu angka dalam mata dadu, untuk dua angka mendapat Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan tiga angka juga mendapat Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Bahwa terdakwa dalam perjudian dadu berperan sebagai pembantu bandar (kasir) yang bertugas mengamankan uang tombokan dan menyerahkan uang kepada penombok yang menang dan dalam permainan dadu berikut yang menjadi bandar adalah Sdr. NGABATI (DPO) sedangkan penyandang dana adalahSdr. NARYO (DPO);

Bahwa dalam permainan dadu bersifat untung-untungan dan tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo.  Pasal  2  Ayat  (1)  Undang-Undang  RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Pihak Dipublikasikan Ya