| Petitum |
?
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa SUKI dengan NIK 3524080507460001 benar benar masih hidup sampai saat ini;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Kutipan Akta Kematian Nomor 3524-KM-06012023-0028 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 09 Januari 2023
- Memerintahkan Tergugat ( Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk mencabut, mencatatkan pembatalan, serta memulihkan data kependudukan Penggugat dalam sistem database Kependudukan Nasional ;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku; |