| Petitum |
- MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat / NURYONO, SE, bin ALI SAEPANpada tanggal 30 Agustus 2024, Waarmerking Nomor : 004/w/IX/2024 tanggal 10 September 2024 oleh KIKI KUSUMAWATI,SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Tuban adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan beberapa bukti transkip melalui percakapan Whastapp, Voice Note, Video Call dan Recording Video melalui HP Android Type Samsung Galaxy M20 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Tergugat / NURYONO, SE, bin ALI SAEPANdan Turut Tergugat / Hj. ZAIDAH Binti SUBHAN terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Wanprestasi / Perbuatan Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat / NURYONO, SE, bin ALI SAEPANdan Turut Tergugat / Hj. ZAIDAH Binti SUBHAN untuk mengembalikan uang Kepada Penggugat sebesar Rp.1.089.875.800,- ( Satu Miliar Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah );
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) barang berupa sebidang tanah dan bangunan rumah dua lantai dengan luas 188 M2 , Nomor Identifikasi Bidang / NIB 00155 yang terletak di Desa Pangkat Rejo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan dengan batas – batas :
Sebelah Utara: Nomor Identifikasi Bangunan / NIB 00283
Sebelah Selatan: JL. Raya Desa Pangkat Rejo, Kec. Maduran, Kab. Lamongan
Sebelah Timur: JL. Gang Desa Pangkat Rejo, Kec. Maduran, Kab. Lamongan
Sebelah Barat: Nomor Identifikasi Bangunan / NIB 00080
- Menghukum Tergugat / NURYONO, SE, bin ALI SAEPANdan Turut Tergugat / Hj. ZAIDAH Binti SUBHAN jika tidak bisa memenuhi dan melaksanakan pettium butir (5) untuk membalik nama sertifikat hak milik (shm) menjadi nama Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan rumah dua lantai dengan luas 188 M2 , Nomor Identifikasi Bidang / NIB 00155 yang terletak di Desa Pangkat Rejo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan dengan batas – batas :
Sebelah Utara: Nomor Identifikasi Bangunan / NIB 00283
Sebelah Selatan: JL. Raya Desa Pangkat Rejo, Kec. Maduran, Kab. Lamongan
Sebelah Timur: JL. Gang Desa Pangkat Rejo, Kec. Maduran, Kab. Lamongan
Sebelah Barat: Nomor Identifikasi Bangunan / NIB 00080
Yang selanjutnya para pihak yang berhubungan dengan perkara A quo maupun yang berhubungan dalam obyek sita jaminan A quo untuk tunduk dan patuh dengan Secara serta – merta dapat dilakukan proses balik nama menjadi nama Penggugat / IR. H. WIWID AGUNG WIBOWO.
- Menghukum kepada instansi / Kantor pemerintahan (Badan Pertanahan Nasional) untuk menerbitkan kembali Sertipikat Hak Milik berupa Sebidang tanah dan bangunan rumah dua lantai dengan luas 188 M2 , Nomor Identifikasi Bidang / NIB 00155 yang terletak di Desa Pangkat Rejo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Nomor Identifikasi Bangunan / NIB 00283
Sebelah Selatan : JL. Raya Desa Pangkat Rejo, Kec. Maduran, Kab. Lamongan
Sebelah Timur : JL. Gang Desa Pangkat Rejo, Kec. Maduran, Kab. Lamongan
Sebelah Barat : Nomor Identifikasi Bangunan / NIB 00080
Yang selanjutnya dibalik nama / peralihan hak atas tanah menjadi nama Penggugat;
- Menghukum Pihak – pihak lain yang berkaitan dengan sebidang tanah dan bangunan rumah dua lantai ini untuk tunduk dan menghormati serta melaksanakan isi Putusan Pengadilan.
- Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini;
- Mengkuhum Tergugat / NURYONO, SE, bin ALI SAEPANdan Turut Tergugat / Hj. ZAIDAH Binti SUBHAN secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari setiap ia lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat / NURYONO, SE, bin ALI SAEPANdan Turut Tergugat / Hj. ZAIDAH Binti SUBHAN secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (lutvoerbaar bij voorrdd) walaupun ada verset, banding atau kasasi dari Tergugat / NURYONO, SE, bin ALI SAEPANdan Turut Tergugat / Hj. ZAIDAH Binti SUBHAN;
|