Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2020/PN Lmg RIMIN,SH SHOLICHUL HADI Bin Alm. ZAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-139/M.5.36/Ep.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RIMIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOLICHUL HADI Bin Alm. ZAINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
PRIMAIR : 
         Bahwa ia terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI, pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam bulan April pada tahun 2019 bertempat di Jalan Raya Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kab. Lamongan atau didepan warung milik terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, ia terdakwa melakukan perbuatan pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI membuat tulisan yang ditujukan kepada saudara SUPENO dengan kalimat “PESUGIHAN POCONG “ 50 METER TUMBAL SUPENO 100 % (seratus persen), SETOT, SEDOT, SESEP, dengan maksud dan tujuan terdakwa agar masyarakat luas mengetahui dan menjadi waspada ketika mengunjungi warung milik saudara SUPENO, karena terkena dampak negatip dari pesugihan yang dianut oleh saudara SUPENO, selain itu terdakwa menabur garam ke warung milik saudara SUPENO, dengan maksud untuk menangkal imbas atau efek dari pesugihan pocong milik saudara SUPENO meminta tumbal, karena pelanggan atau pengunjung warung milik terdakwa menjadi surut dan sepi. 
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI dengan menulis “SEDOT dan “SESEP” karena sifat atau ciri khas pesugihan penglarisan dengan media makhluk halus pocong yang dipakai oleh saudara SUPENO, salah satunya adalah menyedot atau menyesep rejeki dan peruntungan warung-warung atau tempat usaha yang ada didekat warung makan ikan Kuthuk milik saudara SUPENO. 
- Bahwa dampak atau efek tulisan dibuat oleh terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI, tersebut diatas sehingga saudara SUPENO merasa malu dan beban moral terhadap pelanggan warung miliknya dan masyarakat sikatarnya melihat dan membaca serta bertanya perihal tulisan tersebut, dan saudara SUPENO merasa resah, malu dan khawatir dapat mempengaruhi para pelanggan yang berdampak menurunnya pengunjung warung miliknya, yang dirasakan saudara SUPENO terpangaruh dengan tulisan tersebut.       
         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310  ayat (2) KUH Pidana.
- 02 -
 
SUBSIDAIR : 
         Bahwa ia terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI, pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam bulan April pada tahun 2019 bertempat di Jalan Raya Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kab. Lamongan atau didepan warung milik terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, ia terdakwa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI membuat tulisan yang ditujukan kepada saudara SUPENO dengan kalimat “PESUGIHAN POCONG “ 50 METER TUMBAL SUPENO 100 % (seratus persen), SETOT, SEDOT, SESEP, dengan maksud dan tujuan terdakwa agar masyarakat luas mengetahui dan menjadi waspada ketika mengunjungi warung milik saudara SUPENO, karena terkena dampak negatip dari pesugihan yang dianut oleh saudara SUPENO, selain itu terdakwa menabur garam ke warung milik saudara SUPENO, dengan maksud untuk menangkal imbas atau efek dari pesugihan pocong milik saudara SUPENO meminta tumbal, karena pelanggan atau pengunjung warung milik terdakwa menjadi surut dan sepi. 
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI dengan menulis “SEDOT dan “SESEP” karena sifat atau ciri khas pesugihan penglarisan dengan media makhluk halus pocong yang dipakai oleh saudara SUPENO, salah satunya adalah menyedot atau menyesep rejeki dan peruntungan warung-warung atau tempat usaha yang ada didekat warung makan ikan Kuthuk milik saudara SUPENO. 
- Bahwa dampak atau efek tulisan dibuat oleh terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI, tersebut diatas sehingga saudara SUPENO merasa malu dan beban moral terhadap pelanggan warung miliknya dan masyarakat sikatarnya melihat dan membaca serta bertanya perihal tulisan tersebut, dan saudara SUPENO merasa resah, malu dan khawatir dapat mempengaruhi para pelanggan yang berdampak menurunnya pengunjung warung miliknya, yang dirasakan saudara SUPENO terpangaruh dengan tulisan tersebut.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI, menista dengan kalimat tulisan “PESUGIHAN POCONG “ 50 METER TUMBAL SUPENO 100 % (seratus persen), SETOT, SEDOT, SESEP, bahwa sebagaimana tulisan dan tuduhan tersebut, terdakwa tidak dapat dibuktikan kalau saudara SUPENO menggunakan pesugihan penglarisan dengan media makhluk halus pocong, sehingga saudara SUPENO dirinya merasa tercemar kemudian pada tanggal 21 Juni 2019 yang bersangkutan (saudara SUPENO) mengadu atau melaporkan kepada pihak yang berwajib Polres Lamongan (Laporan Polisi No. : LP/99/VI/2019/JATIM/RES LAMONGAN) guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan terdakwa SHOLICHUL HADI Bin Alm ZAINI.        
         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 311  ayat (1) KUH Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya