Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Lmg Nugroho Satya Basuki, S.H. 1.M. ALFI SYAIFULLOH Bin SUDARSONO
2.REGGY YUAN MUSTAFIDHAH Bin (alm) MOCHAMMAD IMRON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-900/M.5.36/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nugroho Satya Basuki, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALFI SYAIFULLOH Bin SUDARSONO[Penahanan]
2REGGY YUAN MUSTAFIDHAH Bin (alm) MOCHAMMAD IMRON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa I atas nama M. ALFI SYAIFULLOH Bin SUDARSONO bersama sama dengan Terdakwa II atas nama REGGY YUAN MUSTAFIDHAH Bin (Alm) MOCHAMMAD IMRON pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Warung kosong tepatnya Timur Desa Tugu Kec. Mantup, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, saksi korban hendak pergi ke Mojokerto, namun sebelum keluar rumah didatangi oleh Terdakwa II yang mengajak saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI untuk ikut bersamanya. Saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI kemudian mengikuti Terdakwa II menuju rumah saksi Mustain. Setibanya di lokasi, Terdakwa II menanyakan kembali permasalahan sebelumnya terkait penggunaan atribut organisasi PSHT oleh saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI tanpa izin dan tanpa melalui proses keanggotaan yang sah. Meskipun saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI telah menjelaskan bahwa dirinya tidak mendapat izin dari orang tua untuk mengikuti latihan, Terdakwa II secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kanan saksi korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan. Selanjutnya, saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI diajak berpindah ke warung kopi di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
  • Bahwa sesampainya di warung kopi, saksi korban duduk bersama Terdakwa I, Terdakwa 1I, Saksi Mustain, serta sekitar 10 (sepuluh) orang lainnya. Pada saat dilakukan klarifikasi kembali, saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI menyatakan tidak dapat mengikuti latihan karena akan pindah ke Kabupaten Malang, namun secara tiba-tiba Terdakwa melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kiri saksi korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan. Selanjutnya, Terdakwa II menyuruh saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menggunakan atribut organisasi tersebut. Setelah surat pernyataan selesai dibuat, Terdakwa II kembali melakukan kekerasan terhadap saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI dengan cara menendang atau mendengkul bagian perut sebanyak satu kali menggunakan lutut kaki sebelah kanan serta memukul kepala saksi korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong dalam posisi mengepal, yang kemudian perbuatan tersebut dilerai oleh Saksi Mustain. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI mengalami rasa sakit, dan selanjutnya saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI diantar pulang serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantup Polres Lamongan;
  • Bahwa keadaan saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI setelah kejadian tersebut mengalami nyeri dibagian pelipis kepala, luka sobek dibibir mulut bagian bawah, nyeri dibagian perut berdasarkan Hasil visum Et Repertum Dinas Kesehatan Puskesmas Mantup A.N. MUHAMMAD RYAN SUBANI dengan nomor 0014862 tertandatangan Dokter Pemeriksa atas nama dr. Muhammad Sunaryadi dengan NIP 19690313 200212 1 007 sebagai dokter pemeriksa pada tanggal 01 Februari 2026 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Kepala : terdapat luka lebam di pelipis bagian kiri atas dengan diameter panjang ±5 (lima) centimeter, lebar ±4 (empat) centimeter.
  2. Mulut : Bibir bagian dalam bagian bawah tampak kemerahan dengan diameter panjang ±1 (satu) centimeter, lebar ±0,5 (nol koma lima) centimeter.
  3. Perut : Terdapat luka lebam di perut bagian tengah atas dengan diameter panjang ±3 (tiga) centimeter, lebar ±2 (dua) centimeter.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa I secara bersama sama dengan Terdakwa II menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan pada tubuh saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Bahwa Terdakwa diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaos warna hitam bertuliskan ”SERDADU SURABAYA SEKTOR SELATAN” dibagian belakang dengan gambar orang pencak silat dan alat bukti surat berupa 1 (satu) Ekslempar Hasil visum Et Repertum Dinas Kesehatan Puskesmas Mantup A.n MUHAMMAD RYAN SUBANI dengan nomor 0014862 tertandatangan Dokter Pemeriksa atas nama dr. Muhammad Sunaryadi dengan NIP 19690313 200212 1 007 sebagai dokter pemeriksa pada tanggal 01 Februari 2026.

----------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I atas nama M. ALFI SYAIFULLOH Bin SUDARSONO bersama sama dengan Terdakwa II atas nama REGGY YUAN MUSTAFIDHAH Bin (Alm) MOCHAMMAD IMRON pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Warung kosong tepatnya Timur Desa Tugu Kec. Mantup, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::---------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, saksi korban hendak pergi ke Mojokerto, namun sebelum keluar rumah didatangi oleh Terdakwa II yang mengajak saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI untuk ikut bersamanya. Saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI kemudian mengikuti Terdakwa II menuju rumah saksi Mustain. Setibanya di lokasi, Terdakwa II menanyakan kembali permasalahan sebelumnya terkait penggunaan atribut organisasi PSHT oleh saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI tanpa izin dan tanpa melalui proses keanggotaan yang sah. Meskipun saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI telah menjelaskan bahwa dirinya tidak mendapat izin dari orang tua untuk mengikuti latihan, Terdakwa II secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kanan saksi korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan. Selanjutnya, saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI diajak berpindah ke warung kopi di Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
  • Bahwa sesampainya di warung kopi, saksi korban duduk bersama Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Mustain, serta sekitar 10 (sepuluh) orang lainnya. Pada saat dilakukan klarifikasi kembali, saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI menyatakan tidak dapat mengikuti latihan karena akan pindah ke Kabupaten Malang, namun secara tiba-tiba Terdakwa melakukan kekerasan dengan cara menampar pipi kiri saksi korban sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan. Selanjutnya, Terdakwa II menyuruh saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menggunakan atribut organisasi tersebut. Setelah surat pernyataan selesai dibuat, Terdakwa II kembali melakukan kekerasan terhadap saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI dengan cara menendang atau mendengkul bagian perut sebanyak satu kali menggunakan lutut kaki sebelah kanan serta memukul kepala saksi korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong dalam posisi mengepal, yang kemudian perbuatan tersebut dilerai oleh Saksi Mustain. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI mengalami rasa sakit, dan selanjutnya saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI diantar pulang serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantup Polres Lamongan;
  • Bahwa keadaan saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI setelah kejadian tersebut mengalami nyeri dibagian pelipis kepala, luka sobek dibibir mulut bagian bawah, nyeri dibagian perut berdasarkan Hasil visum Et Repertum Dinas Kesehatan Puskesmas Mantup A.N. MUHAMMAD RYAN SUBANI dengan nomor 0014862 tertandatangan Dokter Pemeriksa atas nama dr. Muhammad Sunaryadi dengan NIP 19690313 200212 1 007 sebagai dokter pemeriksa pada tanggal 01 Februari 2026 dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Kepala : terdapat luka lebam di pelipis bagian kiri atas dengan diameter panjang ±5 (lima) centimeter, lebar ±4 (empat) centimeter.
  2. Mulut : Bibir bagian dalam bagian bawah tampak kemerahan dengan diameter panjang ±1 (satu) centimeter, lebar ±0,5 (nol koma lima) centimeter.
  3. Perut : Terdapat luka lebam di perut bagian tengah atas dengan diameter panjang ±3 (tiga) centimeter, lebar ±2 (dua) centimeter.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa I secara bersama sama dengan Terdakwa II menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan pada tubuh saksi korban MUHAMMAD RYAN SUBANI. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Bahwa Terdakwa diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaos warna hitam bertuliskan ”SERDADU SURABAYA SEKTOR SELATAN” dibagian belakang dengan gambar orang pencak silat dan alat bukti surat berupa 1 (satu) Ekslempar Hasil visum Et Repertum Dinas Kesehatan Puskesmas Mantup A.n MUHAMMAD RYAN SUBANI dengan nomor 0014862 tertandatangan Dokter Pemeriksa atas nama dr. Muhammad Sunaryadi dengan NIP 19690313 200212 1 007 sebagai dokter pemeriksa pada tanggal 01 Februari 2026.

----------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya