Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Lmg LIES DIANA CATUR PAMUNGKAS Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIES DIANA CATUR PAMUNGKAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUBARI, S.SyLIES DIANA CATUR PAMUNGKAS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon/ LIES DIANA CATUR PAMUNGKAS ;

 

2. Memberikan ijin kepada Pemohon/ LIES DIANA CATUR PAMUNGKAS selaku ibu kandung anak Noureen Rachmeida Qiyyama Triarfiandi, lahir di Lamongan, 20 September 2014 yang saat ini berumur 11 tahun dan belum cakap hukum atau masih di bawah umur untuk mewakili melakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah yaitu menjual berikut penanda tanganan akta jual beli atau melakukan perbuatan hukum lainnya menghadap, menandatangani, memberikan keterangan kepada Pejabat maupun intitusi yang berwenang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap obyek tanah sebagaimana yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan (Nomor Induk Bidang) NIB.12.19.000031856.0 atas nama pemegang hak yaitu, 1. Noureen Rachmeida Qiyyama Triarfiandi, lahir di Lamongan, 20 September 2014, 2. Annora Ulima Sakheena Triarfiandi, lahir di Lamongan, 14 Desember 2005 yang terletak di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur seluas 287 M2 (dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi);

 

3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak