| Dakwaan |
pada hari kamis tanggal 28 Juni 2018 sekira pukul 21.15 WIB telah melakukan penylidikan warung kopi yang digunakan sebagai tempat penjualan miras yang berada di warung milik terlapor di Ds. Bulu Tengger, Kec. Sekaran, Kab. Lamongan. setelah diadakan pengecekan kemudian didapati miras jenis arak sejumlah 1 botol @1,5 liter, selanjutnya petugas mengamankan barang ukti dan pemilik warung ke polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan. |