Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2020/PN Lmg ERA WATI TRI UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERA WATI TRI UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 474.01/604/422.43/1986, tanggal 30 Mei 1986, tercatat nama Pemohon adalah ERAWATI TRI UTAMI menjadi ERA WATI TRI UTAMI sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Menghukum Permohon untuk membayar biaya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak