Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2020/PN Lmg SUPRAYITNO, SH MOH. THORIQUL AIDIN AL MUBAROK Bin SUPENAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1752/M.5.36/Eku.2/IX/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. THORIQUL AIDIN AL MUBAROK Bin SUPENAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROK pada bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada hari yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Dagan RT 001 RW 001 Kec. Solokuro Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
 
- Bahwa awalnya pada sekitar bulan April 2015, terdakwa menjalin hubungan dengan saksi NISAUL MUFLIKHAH hingga bulan Juli 2018 dengan cara LDR (Long Distance Relationship). Selama menjalin hubungan tersebut mereka sering melakukan VCS (Video Call Sex) yaitu video call tanpa busana.
- Bahwa setelah putus hubungan dengan saksi NISAUL MUFLIKHAH, pada bulan Nopember 2018, terdakwa menghubungi saksi NISAUL MUFLIKHAH dan minta untuk berhubungan badan, namun saksi NISAUL MUFLIKHAH menolak, sehingga terdakwa kemudian mengancam akan menyebarkan foto / gambar pribadi saksi NISAUL MUFLIKHAH.
- Bahwa pada sekitar bulan Maret terdakwa mengupload  dan mentransmisikan foto tidak pantas (bugil/telanjang) saksi NISAUL MUFLIKHAH  kepada saksi SILVIA FERAWATI NURDIANA. Saksi SILVIA FERAWATI NURDIANA kemudian membuat akun Instagram muflikhanisaull dan menggunggah gambar/foto tanpa busana milik saksi NISAUL MUFLIKHAH tanpa sepengetahuan terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekira jam 11.00 Wib, saksi NISAUL MUAWANAH menerima screenshot profil instagram dari akun @muflikhahnisaulll yang mengunggah/memposting gambar/foto tanpa busana milik kakak kandung saksi yaitu NISAUL MUFLIKHAH. Screenshot tersebut berasal dari teman saksi NISAUL MUAWANAH.
- Bahwa saksi NISAUL MUAWANAH kemudian melaporkan hal tersebut pada saksi NISAUL MUFLIKHAH (kakak kandung saksi N. MUAWANAH). Saksi NISAUL MUAWANAH tahu bila akun Instagram dari akun @muflikhahnisaulll adalah milik terdakwa  MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROK (mantan pacar kakak kandung N. MUAWANAH).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020, saksi NISAUL MUFLIKHAH melaporkan kejadian tersebut pada Polda Jatim setelah menerima laporan dari adiknya (saksi NISAUL MUAWANAH) bila gambar/fotonya diunggah di akun Instagram muflikhanisaull.
- Bahwa terdakwa MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROKmentransmisikan foto tidak pantas (bugil/telanjang) saksi NISAUL MUFLIKHAH dengan menggunakan HP Iphone 7 plus 32 Gb warna Silver dan HP Oppo tipe F1 S 32 Gb warna rose gold miliknya.
- Bahwa perbuatan terdakwa  mentransmisikan foto-foto tidak pantas /bugil melalui media sosial Instragram dan twitter sehingga dapat diakses dan dilihat pihak lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan mendistribusikan Informasi / Dokumen elektronik, sedangkan foto-foto tidak pantas yang diupload oleh terdakwa termasuk muatan yang melanggar kesusilaan.
- Bahwa dari tangan terdakwa MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROKdisita barang bukti berupa sebuah HP Iphone 7 plus 32 Gb warna Silver dan sebuah HP Oppo tipe F1 S 32 Gb warna rose gold.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1)  jo Pasal 27 ayat (1) UU R.I No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia Terdakwa MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROK pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa awalnya pada sekitar bulan April 2015, terdakwa menjalin hubungan dengan saksi NISAUL MUFLIKHAH hingga bulan Juli 2018 dengan cara LDR (Long Distance Relationship). Selama menjalin hubungan tersebut mereka sering melakukan VCS (Video Call Sex) yaitu video call tanpa busana dan tanpa sepengetahuan saksi NISAUL MUFLIKHAH, terdakwa melakukan screenshoot atas VCS tersebut.
- Bahwa setelah putus hubungan dengan saksi NISAUL MUFLIKHAH, pada bulan Nopember 2018, terdakwa menghubungi saksi NISAUL MUFLIKHAH dan minta untuk berhubungan badan, namun saksi NISAUL MUFLIKHAH menolak,sehinggaterdakwa kemudian mengancam akan menyebarkan foto / gambar pribadi saksi NISAUL MUFLIKHAH.
- Bahwa pada bulan Agustus 2019, terdakwa mengechat saksi NISAUL MUFLIKHAH mengajak saksi untuk berhubungan intim, namun saksi NISAUL MUFLIKHAH menolak sehingga terdakwa kemudian mengancam akan menyebarkan foto saksi NISAUL MUFLIKHAH.
- Bahwa terdakwa juga pernah meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada saksi NISAUL MUFLIKHAH dengan janji foto tidak pantas (bugil/telanjang) saksi NISAUL MUFLIKHAH akan dihapus.
- Bahwa pada sekitar bulan Maret 2020, terdakwa mengupload  dan mentransmisikan foto tidak pantas (bugil/telanjang) saksi NISAUL MUFLIKHAH  kepada saksi SILVIA FERAWATI NURDIANA. Saksi SILVIA FERAWATI NURDIANA kemudian membuat akun Instagram muflikhanisaull dan menggunggah gambar/foto tanpa busana milik saksi NISAUL MUFLIKHAH tanpa sepengetahuan terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekira jam 11.00 Wib, saksi NISAUL MUAWANAH menerima screenshot profil instagram dari akun @muflikhahnisaulll yang mengunggah/memposting gambar/foto tanpa busana milik kakak kandung saksi yaitu NISAUL MUFLIKHAH. Screenshot tersebut berasal dari teman saksi NISAUL MUAWANAH.
- Bahwa saksi NISAUL MUAWANAH kemudian melaporkan hal tersebut pada saksi NISAUL MUFLIKHAH (kakak kandung saksi N. MUAWANAH). Saksi NISAUL MUAWANAH tahu bila akun Instagram dari akun @muflikhahnisaulll adalah milik terdakwa  MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROK (mantan pacar kakak kandung N. MUAWANAH).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020, saksi NISAUL MUFLIKHAH melaporkan kejadian tersebut pada Polda Jatim setelah menerima laporan dari adiknya (saksi NISAUL MUAWANAH) bila gambar/fotonya diunggah di akun Instagram muflikhanisaull.
- Bahwa terdakwa MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROKmentransmisikan foto tidak pantas (bugil/telanjang) saksi NISAUL MUFLIKHAH dengan menggunakan HP Iphone 7 plus 32 Gb warna Silver dan HP Oppo tipe F1 S 32 Gb warna rose gold miliknya.
- Bahwa perbuatan terdakwa  mentransmisikan foto-foto tidak pantas /bugil melalui media sosial Instragram dan twitter sehingga dapat diakses dan dilihat pihak lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan mendistribusikan Informasi / Dokumen elektronik, sedangkan foto-foto tidak pantas yang diupload oleh terdakwa termasuk muatan yang melanggar kesusilaan.
- Bahwa dari tangan terdakwa MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROKdisita barang bukti berupa sebuah HP Iphone 7 plus 32 Gb warna Silver dan sebuah HP Oppo tipe F1 S 32 Gb warna rose gold.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B jo Pasal 29 UU R.I No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KETIGA :
------ Bahwaia Terdakwa MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROK pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
 
- Bahwa awalnya pada sekitar bulan April 2015, terdakwa menjalin hubungan dengan saksi NISAUL MUFLIKHAH hingga bulan Juli 2018 dengan cara LDR (Long Distance Relationship). Selama menjalin hubungan tersebut mereka sering melakukan VCS (Video Call Sex) yaitu video call tanpa busana dan tanpa sepengetahuan saksi NISAUL MUFLIKHAH, terdakwa melakukan screenshoot atas VCS tersebut.
- Bahwa setelah putus hubungan dengan saksi NISAUL MUFLIKHAH, pada bulan Nopember 2018, terdakwa menghubungi saksi NISAUL MUFLIKHAH dan minta untuk berhubungan badan, namun saksi NISAUL MUFLIKHAH menolak, sehingga terdakwa kemudian mengancam akan menyebarkan foto / gambar pribadi saksi NISAUL MUFLIKHAH.
- Bahwa pada bulan Agustus 2019, terdakwa mengechat saksi NISAUL MUFLIKHAH mengajak saksi untuk berhubungan intim, namun saksi NISAUL MUFLIKHAH menolak sehingga terdakwa kemudian mengancam akan menyebarkan foto saksi NISAUL MUFLIKHAH.
- Bahwa terdakwa menyimpan semua gambar/ foto (bugil/telanjang) saksi NISAUL MUFLIKHAH dalam HP Oppo F1 S Rose Gold 32 Gb dan foto-foto tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk menakut-nakuti saksi NISAUL MUFLIKHAH agar mau berhubungan intim dengan terdakwa dengan cara akan menyebarkan gambar/foto-foto tersebut.
- Bahwa terdakwa juga pernah meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada saksi NISAUL MUFLIKHAH dengan janji foto tidak pantas (bugil/telanjang) saksi NISAUL MUFLIKHAH akan dihapus.
- Bahwa pada sekitar bulan Maret 2020, terdakwa mengupload  dan mentransmisikan foto tidak pantas (bugil/telanjang) saksi NISAUL MUFLIKHAH  kepada saksi SILVIA FERAWATI NURDIANA. Saksi SILVIA FERAWATI NURDIANA kemudian membuat akun Instagram muflikhanisaull dan menggunggah gambar/foto tanpa busana milik saksi NISAUL MUFLIKHAH tanpa sepengetahuan terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekira jam 11.00 Wib, saksi NISAUL MUAWANAH menerima screenshot profil instagram dari akun @muflikhahnisaulll yang mengunggah/memposting gambar/foto tanpa busana milik kakak kandung saksi yaitu NISAUL MUFLIKHAH. Screenshot tersebut berasal dari teman saksi NISAUL MUAWANAH.
- Bahwa saksi NISAUL MUAWANAH kemudian melaporkan hal tersebut pada saksi NISAUL MUFLIKHAH (kakak kandung saksi N. MUAWANAH). Saksi NISAUL MUAWANAH tahu bila akun Instagram dari akun @muflikhahnisaulll adalah milik terdakwa  MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROK (mantan pacar kakak kandung N. MUAWANAH).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020, saksi NISAUL MUFLIKHAH melaporkan kejadian tersebut pada Polda Jatim setelah menerima laporan dari adiknya (saksi NISAUL MUAWANAH) bila gambar/fotonya diunggah di akun Instagram muflikhanisaull.
- Bahwa terdakwa MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROKmentransmisikan foto tidak pantas (bugil/telanjang) saksi NISAUL MUFLIKHAH dengan menggunakan HP Iphone 7 plus 32 Gb warna Silver dan HP Oppo tipe F1 S 32 Gb warna rose gold miliknya.
- Bahwa perbuatan terdakwa  mentransmisikan foto-foto tidak pantas /bugil melalui media sosial Instragram dan twitter sehingga dapat diakses dan dilihat pihak lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan mendistribusikan Informasi / Dokumen elektronik, sedangkan foto-foto tidak pantas yang diupload oleh terdakwa termasuk muatan yang melanggar kesusilaan.
- Bahwa dari tangan terdakwa MOH.THORIQUL AIDIN AL MUBAROKdisita barang bukti berupa sebuah HP Iphone 7 plus 32 Gb warna Silver dan sebuah HP Oppo tipe F1 S 32 Gb warna rose gold.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 jo Pasal 6 UU R.I No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.-------------------------------------------------------------------------------------
 
Pihak Dipublikasikan Ya