| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YANTO BIN YADI bersama sama dengan Sdr. DANI DPO (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/10/VIII/2021/Satreskrim tanggal 23 Agustus 2021) pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada tahun 2021 bertempat di konter HP Grand Cell di Dusun Singgang Desa Bakalrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekitar jam 21.00 wib terdakwa didatangi Sdr. DANI DPO dan diajak untuk melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa tang warna merah selanjutnya terdakwa mengiyakannya, bahwa selanjutnya terdakwa bersama Sdr. DANI (DPO) mengendarai sepeda motor Suzuki Thander (Daftar Pencaraian Barang Nomor : DPB/09/VIII/RES.1.8/2021 tanggal 23 Agustus 2021) milik Sdr. DANI (DPO) untuk mencari tempat sasaran dan ketika sampai di daerah Sugio tepatnya di depan conter HP Grend Cell Desa Bakalrejo Kecamatan Sugio terdakwa dan Sdr. DANI (DPO) berhenti kemudian melihat conter HP dalam keadaan tertutup melihat keadaan sekitar sepi tidak ada orang selanjutnya Sdr. DANI (DPO) turun dari atas sepeda motor kemudian berjalan menuju conter HP dengan membawa tang warna merah sedangkan terdakwa berada di atas sepeda motor berjaga jaga mengawasi keadaan sekitar, bahwa ketika Sdr. DANI (DPO) berada di depan tintu conter selanjutnya Sdr. DANI (DPO) merusak grendel gembok pintu conter HP dengan menggunakan tang warna merah yang dibawanya hingga grendel pintu rusak dan terbuka, bahwa setelah pintu conter terbuka selanjutnya Sdr. DANI (DPO) tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi RAHMAD EFENDI mengambil 1 (satu) buah Handpone merk XIOMI Note 5A warna gold dengan Nomor IMEI 1 : 866645035059182, IMEI 2 : 8666450036059181, 1 (satu) buah Handphone merk ASUS ZENFONE 2 LASER warna hitam, 1 (satu) buah DSLR merk CANON EOS 600D warna hitam beserta lensanya dan 200 (dua ratus) voucer kartu internet, bahwa setelah Sdr. DANI (DPO) berhasil mengambil barang barang di dalam conter tersebut selanjutnya terdakwa dan Sdr. DANI (DPO) dengan mengendarai motor pergi menuju rumah terdakwa di Dusun Dongde Rt. 001 Rw. 006 Desa Kuwurejo Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handpone merk XIOMI Note 5A warna gold, 1 (satu) buah Handphone merk ASUS ZENFONE 2 LASER warna hitam dan 1 (satu) buah DSLR merk CANON EOS 600D warna hitam beserta lensanya sedangkan Sdr. DANI (DPO) mengambil 200 (dua ratus) voucer kartu internet, bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. DANI (DPO) saksi RAHMAD EFENDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP -- |