| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 179/PID.B/2014/PN.098146 | Tri Murwani, SH. | Kasdi Bin Kayen (alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Jun. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 179/PID.B/2014/PN.098146 | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa la terdakwa KASDI Bin KAYEN (Aim) pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekitar jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 bertempat di warung milik Sdr. Rasim di desa Keben, Rt. 01, Rw. 01, Kec. Turi, Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut. - Bahwa berawal ketika saksi RIZAL YULIANTO dan saksi KAMIT anggota Polsek Turi menerima informasi dari masyarakat yang intinya bahwa di warung milik Rasim telah digunakan transaksi jual beli togel, kemudian para saksi mengecek informasi tersebut ternyata benar. - Bahwa pada saat terdakwa menunggu para penombok judi togel kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa l(satu buah bolpoin, 6 (enam) lembar kertas tombokan, 1 (satu) lembar kertas rekapan dan uang tunai sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) - Bahwa terdakwa berperan sebagai pengecer kemudian uang dan rekapan nomor togel diambil oleh Sdr. SAMIDI (DPO) di warung milik Rasim, dalam permainan judi togel tersebut terdakwa menerima komisi sebesar 15 % dari jumlah setoran - Bahwa judi togel tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menebak angka yang akan keluar dari Bandar dengan menggunakan uang sebagai taruhannya; - Bahwa tersangka menjual togel ini dilakukan dengan cara pembeli menebak 4 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan angka yang ditebak tersebut cocok dan pembeli mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), apabila pembeli menebak 3 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan angka yang ditebak tersebut cocok pembeli akan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila pembeli menebak 2 angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan angka yang ditebak tersebut cocok maka pembeli mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah.) dan apabila angka yang keluar tersebut tidak cocok maka uang taruhan akan hilang dan menjadi milik bandar, ada ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
