| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 177/PID.B/2014/PN.098146 | Tri Murwani, SH. | Mochamad Yudi Irawan bin Aluwi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 177/PID.B/2014/PN.098146 | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ; -------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD YUDI IRAWAN bin ALUWI pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2013 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2013, bertempat di kantor Samsat Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan yaitu sebuah BPKB milik saksi korban AHMAD MAS?UD, Perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas korban datang ke kantor Samsat Lamongan untuk membayar pajak mobil Kijang Inova No.Pol. S 1937 QB milik korban kemudian bertemu dengan Terdakwa sebagai makelar biro jasa di Samsat Lamongan yang sebelumnya tidak kenal, karena STNK mobil sudah terlambat 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menawarkan untuk dimutasikan mobil tersebut selanjutnya korban meminta persyaratan untuk mengurus mutasi mobil tersebut yaitu BPKB, STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan semua sudah diserahkan kepada Terdakwa dengan perjanjian 2 (dua) minggu STNK sudah selesai ; ---------------------------------------- Bahwa benar setelah 2 (dua) minggu korban dihubungi oleh Terdakwa untuk menyampaikan bahwa berkas mobil ada yang kurang dan menyuruh saksi korban untuk membawa mobil tersebut ke Kantor Samsat Lamongan untuk digesek Noka dan Nosinya ; ---- Bahwa benar setelah 1 (satu) bulan lebih korban menghubungi Terdakwa namun katanya masih proses, selanjutnya saksi mencari Terdakwa namun sampai saat ini BPKB belum dikembalikan dan ditelpon juga tidak aktif, selanjutnya dilaporkan ke Polres Lamongan; --------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa tanpa ijin korban BPKB mobil merek Kijang Inova G XS42DS warna hitam metalik Nomor Polisi S 1937 QB, STNK atas nama RUDIK PURWANTO alamat Desa Awang RT 01 RW 03 Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto milik korban digunakan Terdakwa untuk jaminan pinjam uang di Bank BTPN Lamongan ; --- Bahwa Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) selama 18 (delapan belas) bulan dengan angsuran sebesar Rp3.062.221,00 (tiga juta enam puluh dua ribu dua ratus dua puluh satu rupiah), Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, akibat perbuatan Terdakwa korban menderita kerugian sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ------------------- ------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------- KEDUA ; ---------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD YUDI IRAWAN bin ALUWI pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2013 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2013, bertempat di kantor Samsat Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong menggerakan seseorang untuk meyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang, karena salah telah melakukan penipuan, terhadap korban AHMAD MAS?UD Perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas korban datang ke kantor Samsat Lamongan untuk membayar pajak mobil Kijang Inova No.Pol. S 1937 QB milik korban kemudian bertemu dengan Terdakwa sebagai makelar biro jasa di Samsat Lamongan yang sebelumnya tidak kenal, karena STNK mobil sudah terlambat 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menawarkan untuk dimutasikan mobil tersebut selanjutnya korban meminta persyaratan untuk mengurus mutasi mobil tersebut yaitu BPKB, STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan semua sudah diserahkan kepada Terdakwa dengan perjanjian 2 (dua) minggu STNK sudah selesai ; ---------------------------------------- Bahwa benar setelah 2 (dua) minggu korban dihubungi oleh Terdakwa untuk menyampaikan bahwa berkas mobil ada yang kurang dan menyuruh saksi korban untuk membawa mobil tersebut ke Kantor Samsat Lamongan untuk digesek Noka dan Nosinya ; ---- Bahwa benar setelah 1 (satu) bulan lebih korban menghubungi Terdakwa namun katanya masih proses, selanjutnya saksi mencari Terdakwa namun sampai saat ini BPKB belum dikembalikan dan ditelpon juga tidak aktif, selanjutnya dilaporkan ke Polres Lamongan; --------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa tanpa ijin korban BPKB mobil merek Kijang Inova G XS42DS warna hitam metalik Nomor Polisi S 1937 QB, STNK atas nama RUDIK PURWANTO alamat Desa Awang RT 01 RW 03 Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto milik korban digunakan Terdakwa untuk jaminan pinjam uang di Bank BTPN Lamongan ; --- Bahwa Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) selama 18 (delapan belas) bulan dengan angsuran sebesar Rp3.062.221,00 (tiga juta enam puluh dua ribu dua ratus dua puluh satu rupiah), Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, akibat perbuatan Terdakwa korban menderita kerugian sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
