Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Lmg 1.MUSTIKA ARIN RAKHMAWATI, S.H.
2.DWI DARA AGUSTINA, SH
3.SRI RAHMAWATI, SH
1.SUDARSONO Alias AMENG
2.HERI KISWANTORO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-216/M.5.36/Eoh.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTIKA ARIN RAKHMAWATI, S.H.
2DWI DARA AGUSTINA, SH
3SRI RAHMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARSONO Alias AMENG[Penahanan]
2HERI KISWANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan DPO AN. IKHWAN serta DPO AN. TANTAN pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 23.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Swalayan Indomaret yang beralamat di Jalan Raya Babat – Lamongan Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama  dan bersekutu, dimana perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025, Terdakwa I dihubungi oleh DPO AN. IKHWAN agar segera datang ke rumah DPO AN. IKHWAN di daerah Pasar Minggu, Jakarta. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I sampai di rumah DPO AN. IKHWAN dan disana sudah terdapat DPO AN. TANTAN. Lalu, ketiganya merencanakan untuk pergi ke daerah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil beberapa barang di Swalayan Indomaret yang ada di daerah Provinsi Jawa Timur, serta tidak lupa DPO AN. IKHWAN menghubungi Terdakwa II atas rencana tersebut. Bahwa DPO AN. IKHWAN meminta kepada Terdakwa I untuk mencari mobil rental sebagai sarana ke Jawa Timur. Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I meminta tolong kepada Saksi ELLY FRIYANTI untuk mencarikan rental Mobil Avanza dengan alasan keperluan bongkar muat barang komedi putar di Surabaya selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 6 s/d tanggal 9 September 2025. Kemudian, Saksi ELLY FRIYANTI berusaha untuk menghubungi Saksi IRMA NOVITA yang merupakan kakak ipar dari Saksi ELLY. Dimana Saksi ELLY menyampaikan perihal mencari rental mobil tersebut. Bahwa selanjutnya, Saksi IRMA membantu saksi ELLY mencarikan mobil rental dengan menghubungi Saksi MAYFANI WIDIATMOKO dengan menyampaikan kepada Saksi MAYFANI untuk merental Mobil Avanza selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6 s/d tanggal 9 September 2025 untuk pergi jalan-jalan bersama saudaranya yaitu Saksi ELLY beserta keluarga. Setelah itu, saksi MAYFANI bersedia merentalkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2011 warna merah metalik dengan nomor polisi B-1724-EFT kepada Saksi IRMA. Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB Saksi IRMA mendatangi rumah Saksi MAYFANI untuk mengambil mobil rental yang sudah disepakati dengan membayar uang muka (DP/Down Payment) sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari total harga rental mobil selama 3 (tiga) hari yaitu Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana Saksi IRMA tidak ada memberikan jaminan apapun kepada Saksi MAYFANI terkait rental mobil tersebut. Bahwa setelah itu Saksi IRMA membawa mobil rental tersebut dan memarkirkannya di rumah Saksi IRMA. Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I bersama Saksi ELLY dan ditemani DPO AN. TANTAN serta DPO AN. IKHWAN menuju rumah Saksi IRMA untuk megambil 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2011 warna merah metalik dengan nomor polisi B-1724-EFT. Sesampainya di rumah Saksi IRMA, yang mana Saksi ELLY menyerahkan 1 (satu) unit mobil Dayhatsu Ayla warna putih yang diketahui milik Terdakwa II dengan maksud digunakan sebagai jaminan atas rental 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2011 warna merah metalik dengan nomor polisi B-1724-EFT milik Saksi MAYFANI tersebut. Bahwa kemudian, pada malam harinya Terdakwa I bersama DPO AN. IKHWAN dan DPO AN. TANTAN berangkat menuju Jawa Timur dengan membawa 2 (dua) buah golok yang diletakan di bagian bagasi mobil. Bahwa kemudian Terdakwa I bersama DPO AN. IKHWAN dan DPO AN. TANTAN berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah untuk menjemput Terdakwa II di rumah Terdakwa II yang beralamat di Kaligondang, Kabupaten Demak. Bahwa Terdakwa I, DPO AN. IKHWAN dan DPO AN. TANTAN tiba di rumah Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB , yang mana mereka singgah sejenak untuk beristirahat. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB keempat Terdakwa bersiap-siap untuk melanjutkan perjalanan, dimana Terdakwa II telah mempersiapkan membawa 1 (satu) buah senjata rakitan menyerupai pistol warna hitam yang Terdakwa II selipkan di balik baju yang Terdakwa II kenakan. Bahwa sekira pukul 23.00 WIB keempat Terdakwa sampai di daerah Babat – Lamongan, yang mana DPO AN. IKHWAN menyampaikan kepada Terdakwa I selaku yang mengendarai mobil untuk menepi. Kemudian, DPO AN. IKHWAN mengajak Terdakwa II dan DPO AN. TANTAN untuk turun ke sebuah Swalayan Indomaret yang berada di Jalan Babat-Lamongan tersebut untuk masuk ke dalam dan mengambil sejumlah uang serta barang-barang. Bahwa saat itu DPO AN. IKHWAN dan DPO AN. TANTAN mengambil 2 (dua) buah golok yang ada di bagasi belakang, lalu Terdakwa II dengan membawa 1 (satu) buah ransel warna hitam merk bodypack dan sebuah senjata rakitan menyerupai pistol tersimpan dibalik baju berjalan ke arah pintu masuk Swalayan Indomaret melewati pintu rollingdoor yang terbuka sedikit. Bahwa DPO AN. IKHWAN dan DPO AN. TANTAN langsung masuk ke arah gudang dan bertemu dengan Saksi NUR FAHMI RAHMAN lalu melakban kedua tangan Saksi NUR FAHMI RAHMAN dengan isolasi yang berada di Indomaret. Bahwa bersaam dengan itu, Terdakwa II dengan menodongkan pistol menghampiri ke arah Saksi MUCHAMMAD FATCHUR ROCHMAN yang saat itu sedang berada di kasir, dimana Terdakwa II meminta kepada Saksi MUCHAMMAD FATCHUR ROCHMAN untuk menaruh seluruh isi uang yang ada di rak kasir ke dalam tas ransel merk bodyppack, dikarenakan saat itu Saksi MUCHAMMAD FATCHUR ROCHMAN sempat melawan dengan enggan menuruti apa yang disampaikan oleh Terdakwa II, alhasil Terdakwa II tersulut emosinya dan sempat menembakan satu kali ke arah bawah senjata menyerupai pistol tersebut, sehingga Saksi MUCHAMMAD FATCHUR ROCHMAN ketakutan dan akhirnya memasukan seluruh uang dari rak kasir ke dalam tas ransel merk bodypack tersebut. Lalu, Terdakwa II menggiring Saksi MUCHAMMAD FATCHUR ROCHMAN untuk menunjukan dimana brankas isi uang. Bahwa Saksi MUCHMMAD FATCHUR ROCHMAN dengan penuh ketakutan menuruti apa perinth Terdakwa II dan menunjukan tempat brankas di area gudang. Bahwa saat itu Saksi MUCHAMMAD FATCHUR ROCHMAN juga memasukan seluruh uang dari brankas ke dalam tas ransel merk bodypack. Bahwa sleanjutnya, Saksi MUCHAMMAD FATCHUR ROCHMAN juga diikat kedua tangannta oleh DPO AN. IKHWAAN dan DPO AN. TANTAN dan didudukan bersama dengan Saksi NUR FAHMI RAHMAN. Bahwa setelah itu, Terdakwa II bersama DPO AN. IKHWAN dan DPO AN. TANTAN mengambil keranjang di Indomaret dan memasukan seluruh kotak rokok yang berada di gudang sampai muatan keranjang tersebut menjadi penuh. Bahwa setelah itu, Terdakwa II dengan membawa senjata menyerupai pistol dan tas rnsel bodypack warna hitam keluar dari Idomaret, disusul dari belakng DPO AN. IKHWAN dan DPO AN.  TANTAN dengan membawa 1 (satu) keranjang berisi rokok yang selanjutnya diletakan dibagian belakang bagasi mobil. Bbahwa setelah seluruhnya masuk dan keadaan sekitar aman Terdakwa I menggerakkan mobil dan seluruh Terdakwa beranjak pergi dari Swalayan Indomaret.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB keempat Terdakwa tiba di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bahwa jumlah uang tunai yang berada di dalam tas ransel merk bodypack senilai + Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) telah dibagi rata kepada keempat Terdakwa denngan masing-masing mendapat kurang lebih 5juta rupiah dan terhadap rokok-rokok yang dibawa telah dijual oleh Terdakwa II yang mendapatkan uang hasil penjualan rokok sebanyak + Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan telah dibagi rata kemasing-masing Terdakwa sebanyak kurang lebih 6juta rupiah. Bahwa untuk uang pembagian tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa diketahui terhadap perbuatan yang dilakukan oleh keempat Terdakwa, dimana Terdakwa I telah dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Polda Jawa Timur pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB di rumah Terdakwa I di daerah Pasar Minggu serta diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah golok dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk bodypack, lalu pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 Anggota Kepolisian Polda Jawa Timur berhasil melakukan pengembangan dengan menangkap Terdakwa II yang sedang berada di kost yang beralamat di Jalan Manggis, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bahwa saat itu juga dilakukan pengembangan untuk melakukan penagkapan kepada IKHWAN dan TANTAN akan tetapi saat Anggota Kepolisian Polda Jawa Timur menghampiri ke rumah IKHWAN dan TANTAN keduanya telah melarikan diri, dan diketahui 1 (satu) buah senjata menyerupai pistol warna hitam telah dibuang ke sungai oleh DPO AN. IKHWAN dan saat ini dalam pencarian barang bukti dari Polda Jawa Timur Nomor: DPB/69/X/RES.1.8./2025/Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2025.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh keempat Terdakwa yang mengambil sejumlah uang tunai dan barang berupa rokok-rokok di Indomaret di Jalan Babat-Lamongan Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 31.737.000,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, DPO AN. IKHWAN dan DPO AN. TANTAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 479 Ayat (2) huruf d KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya