| Dakwaan |
Bahwa terdakwa EDDY SUPRIHADI BIN SETIYONO dan NUR LINDA PUTRI BINTI JUNAIDI (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 sekira jam 22.32 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun Dua Ribu Tujuh Belas bertempat di rumah Nurlinda Putri Binti Junaidi di Lingkungan Semangu RT 006 RW 006 Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan atau di suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Berawal hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekitar jam 21.30 Wib, saksi Dwi Hendra Aprilia dan saksi Nirachma Wahyu serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Nur Linda Putri Binti Junaidi di rumah saksi Nur Linda dan ditemukan barang bukti salahsatunya 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah. Sekitar satu jam kemudian saat saksi Dwi Hendra Aprilia dan saksi Nirachma Wahyu dan anggota Tim dari Satresnarkoba Polres Lamongan masih berada di dalam rumah saksi Nur Linda, terdakwa datang ke rumah saksi Nur Linda sehingga terdakwa kemudian turut diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi 3 warna hitam dan 1 (satu) buah HP Merk Nokia 105 warna putih
- Bahwa 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika Golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saksi Nur Linda, dibeli seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) secara patungan oleh terdakwa dan saksi Nur Linda dan akan dijual oleh Saksi Nur Linda kepada Nanda seharga Rp.500.000,- (Lima ratus rupiah) dimana keuntungan sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) akan dibagi dua antara terdakwa dan saksi Eddy. Selain itu, terdakwa dan saksi Nur Linda juga berencana mengambil sebagian kecil dari sabu tersebut untuk dipakai bersama sebelum sabu tersebut diserahkan kepada Nanda.
- Berdasarkan Berita acara penimbangan oleh Perum Pegadaian Cabang Lamongan Nomor : /120800/2017 tanggal 20 Desember 2017 hasil penimbangan Barang sebagai berikut :
- 1 (satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat kotor 0,19 Gram dan dengan berat bersih 0,05 Gram
Dan disisihkan
- 1 (satu) Plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis shabu dengan berat bersih 0,02 Gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 11357/NNF/2017 tanggal 27 Desember 2017 oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor bukti= 11940/2017/NNF berupa satu kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,018 gram milik Tersangka NUR LINDA PUTRI BINTI JUNAIDI adalah benar (+) positif Narkotika kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |