Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2026/PN Lmg NINGRUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NINGRUM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk mengubah Nama pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon No. . 474-1/3655/1992 tercatat nama pemohon SUPARTI diubah menjadi NINGRUM disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon, Kartu Keluarga Pemohon dan dan nama Ibu Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon tercatat KASIH padahal yang benar adalah SATI diseuaikan dengan Kartu Keluarga Pemohon;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.              
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak