| Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa RIZKY GIGIH PRASETYO Bin WIDODO, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Tunggun RT.02 RW.03 Desa Tunggunjagir Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
Kemudian Terdakwa RIZKY GIGIH PRASETYO Bin WIDODO melakukan pembayaran terhadap Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dengan cara setoran melalui transfer kepada Sdr. YONO Als YONEX (DPO) dan menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara terlebih dahulu memecah Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut yang kemudian dijual dengan system jejak atau bertemu langsung dengan pembeli.
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, Terdakwa melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Saksi Dimas Aksynul Khuluq Aulia terkait pemesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang kemudian disepakati pembelian sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,76 gram dengan harga Rp590.000 dengan sistem pembayaran dilakukan melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082338611208, selanjutnya pada pukul 22.00 Wib Terdakwa meletakkan/meranjau Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram di pinggir jalan samping lapangan sepak bola Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan untuk Saksi DIMAS AKSYNUL KHULUQ AULIA. Setelah itu Terdakwa RIZKY GIGIH PRASETYA Bin WIDODO melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Sdr. Imam (DPO) terkait pemesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang kemudian disepakati pembelian sebanyak 1 paket seberat 2,20 gram dengan harga Rp2.200.000, dengan sistem pembayaran secara bertahap yaitu pembayaran awal sebesar Rp400.000 melalui transfer dan sisanya dibayarkan kemudian, selanjutnya pada pukul 22.30 Wib Terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2,20 (dua koma dua puluh) gram tersebut kepada Sdr. IMAM (DPO) secara langsung di sekitar Gapura Dusun Tunggun, Desa Tunggunjagir, Kecamatan. Mantup, Kabupaten Lamongan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, saksi Wayan Dwi H., S.H. bersama Saksi Satria Rio Pambudi, S.H. yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan Sdr. IPDA Darminto, S.H., telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya yang beralamat di Dsn. Tunggun RT 002 RW 003, Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, yang kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ILHAM ZAMRONI dan ditemukan barang bukti terhadap Terdakwa berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bersih total ±5,04 gram yang terdiri dari 4,70 gram, 0,12 gram, 0,08 gram, 0,07 gram, dan 0,07 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru muda dengan nomor sim card +85270498456.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
-
- Bahwa maksud Terdakwa dalam hal menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu adalah untuk mencari keuntungan.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Nomor :08/120800/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Indah Putri Hariati (Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Lamongan) dengan hasil berat netto seberat 5,04 (lima koma nol empat) gram.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02211 /NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 07684/2026/NNF s/d 07688/2026/NNF berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa RIZKY GIGIH PRASETYO Bin WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa RIZKY GIGIH PRASETYO Bin WIDODO, pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Tunggun RT.02 RW.03 Desa Tunggunjagir Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, saksi Wayan Dwi H., S.H. bersama Saksi Satria Rio Pambudi, S.H. yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan Sdr. IPDA Darminto, S.H., telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya yang beralamat di Dsn. Tunggun RT 002 RW 003, Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, yang kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ILHAM ZAMRONI dan ditemukan barang bukti terhadap Terdakwa berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat bersih total ±5,04 gram yang terdiri dari 4,70 gram, 0,12 gram, 0,08 gram, 0,07 gram, dan 0,07 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru muda dengan nomor sim card +85270498456.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
-
- Bahwa Terdakwa dalam hal hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Nomor :08/120800/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Indah Putri Hariati (Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Lamongan) dengan hasil berat netto seberat 5,04 (lima koma nol empat) gram.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02211 /NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 07684/2026/NNF s/d 07688/2026/NNF berupa 5 (lima) kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa RIZKY GIGIH PRASETYO Bin WIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |