| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon selaku ibu dari anak yang masih di bawah umur yaitu : Miftakhul Qokhi Ainur Ilyas, lahir di Lamongan tanggal 2 Desember 2005, Tristan Alvian Fatilah, lahir di Lamongan tanggal 26 Januari 2008, Nizham Zunantha, lahir di Lamongan tanggal 7 Mei 2012 dan Annisa Septia Larasati, lahir di Lamongan tanggal 28 September 2017 untuk melakukan perbuatan hukum menanda tangani surat -surat yang berkaitan dengan penjaminan di bank atas Sertipikat Hak Milik Nomor 601 atas nama Sulis;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
|