Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2020/PN Lmg ROSIDA HUSNIYAH, SH Ainul Yachin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/M.5.36/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ainul Yachin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu  

               Bahwa terdakwa AINUL YACHIN BIN ABDUL KARIM pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekira jam 05.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Jalan Umum Jurusan Babat-Lamongan TKP Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

               Bahwa terdakwa adalah pengemudi Truck Trailer (Truck tangki) milik PT Cahaya Madura Kharisma yang dioperasikan dengan system sewa oleh PT Perdana Mandiri (PPM). Awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira jam 03.00 Wib setelah terdakwa selesai melakukan pembongkaran muatan terakhir di SPBU Kalitidu Bojonegoro, terdakwa langsung melakukan perjalanan untuk kembali ke Depo Perak Surabaya. Pada saat melintas di Pasar Babat, terdakwa merasa mengantuk namun tetap memaksakan melajukan kendaraannya dengan maksud untuk mencari SPBU terdekat untuk beristirahat. Namun sebelum sampai di SPBU terdekat, tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba terdakwa merasa gelap dan tidak ingat apa-apa hingga truck yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kanan melewati median jalan dan menabrak Sepeda motor Honda Beat Nopol S 2665 LM yang berjalan dari arah berlawanan dikendarai oleh korban AMATIM MAS’IDAH beserta 3 (tiga) orang penumpangnya : AZKI LABIBA, ALFI LABIBA dan AFRIAN LABIBA dan truck berhenti setelah menabrak TOKO MAJU JAYA milik Saksi ABDUL CHARIS. Saat terdakwa sadar dan terbangun, terdakwa dalam keadaan sudah mengalami kecelakaan dengan muka penuh darah dan kondisi terjepit kabin kendaraan kemudian terdakwa dibawa ke RS Muhammadiyah Babat.

               Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban AMATIM MAS’IDAH, AZKI LABIBA, dan ALFI LABIBA meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian dan Visum et Repertum sebagai berikut :

- Visum Et Repertum Jenazah An. AMATIM MAS’IDAH No.02/RM/RSUMB/V/2020 tanggal  07 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Sylmi Rosa Amalia, dokter pada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Babat, dengan kesimpulan diantaranya:
Luka terbuka yang telah dijahit di kemaluan dan tungkai bawah kiri yang diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul
Patah tulang tertutup pada lengan bawah kiri akibat benturan dengan benda tumpul
Patah tulang terbuka pada tulang panggul akibat benturan dengan benda tumpul.
Patah tulang terbuka pada tungkai bawah kiri akibat benturan dengan benda tumpul.
Surat Keterangan Kematian Nomor: IV/100/RSUMB/V/2020 tanggal 07 Mei 2020 An. AMATIM MAS’IDAH menyatakan kematian pada tanggal 07 Mei 2020 Pukul 05.30 Wib dengan penyebab kematian Syok Hemorargik
- Visum Et Repertum Jenazah An. AZKI LABIBAH No.04/RM/RSUMB/V/2020 tanggal  07 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Sylmi Rosa Amalia, dokter pada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Babat, dengan kesimpulan diantaranya:
Luka terbuka yang telah dijahit di kepala, selangkangan dan anggota gerak bawah yang diakibatkan oleh benturan dengan benda tumpul
Patah tulang terbuka pada tulang kepala bagian ubun-ubun akibat benturan dengan benda tumpul.
Lepas sendi pada lutut kanan akibat benturan dengan benda tumpul.
Surat Keterangan Kematian Nomor: V/IGD/RSUMB/V/2020 tanggal 07 Mei 2020 An. FILZAH AZKIE LABIBAH menyatakan kematian pada tanggal 07 Mei 2020 Pukul 05.30 Wib dengan penyebab kematian Syok Hemorargik
- Visum Et Repertum Jenazah An. ALFI LABIBAH No.03/RM/RSUMB/V/2020 tanggal  07 Mei 2020 yang ditandatangani oleh dr. Sylmi Rosa Amalia, dokter pada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Babat, dengan kesimpulan diantaranya:
Luka lecet di mata kiri akibat benturan dengan benda tumpul
Luka terbuka pada kaki kiri akibat benturan dengan benda tumpul
Patah tulang terbuka pada tungkai bawah kiri akibat benturan dengan benda tumpul.
Surat Keterangan Kematian Nomor: III/IGD/RSUMB/V/2020 tanggal 07 Mei 2020 An. NIHLAH ALVI LABIBAH menyatakan kematian pada tanggal 07 Mei 2020 Pukul 05.30 Wib dengan penyebab kematian Syok Hemorargik
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dan

Kedua

               Bahwa terdakwa AINUL YACHIN BIN ABDUL KARIM pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekira jam 05.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Jalan Umum Jurusan Babat-Lamongan TKP Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa adalah pengemudi Truck Trailer (Truck tangki) Nopol M 8758 UH milik PT Cahaya Madura Kharisma yang dioperasikan dengan system sewa oleh PT Perdana Mandiri (PPM). Awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira jam 03.00 Wib setelah terdakwa selesai melakukan pembongkaran muatan terakhir di SPBU Kalitidu Bojonegoro, terdakwa langsung melakukan perjalanan untuk kembali ke Depo Perak Surabaya. Pada saat melintas di Pasar Babat, terdakwa merasa mengantuk namun tetap memaksakan melajukan kendaraannya dengan maksud untuk mencari SPBU terdekat untuk beristirahat. Namun sebelum sampai di SPBU terdekat, tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba terdakwa merasa gelap dan tidak ingat apa-apa hingga truck yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kanan melewati median jalan dan menabrak Sepeda motor Honda Beat Nopol S 2665 LM yang berjalan dari arah berlawanan dikendarai oleh korban AMATIM MAS’IDAH beserta 3 (tiga) orang penumpangnya : AZKI LABIBA, ALFI LABIBA dan AFRIAN LABIBA dan truck berhenti setelah menabrak TOKO MAJU JAYA milik Saksi ABDUL CHARIS. Saat terdakwa sadar dan terbangun, terdakwa dalam keadaan sudah mengalami kecelakaan dengan muka penuh darah dan kondisi terjepit kabin kendaraan kemudian terdakwa dibawa ke RS Muhammadiyah Babat.

               Bahwa Perbuatan terdakwa mengakibatkan HILYA AFRIAN LABIBA menderita luka sesuai Visum et Repertum sebagai berikut :

VISUM ET REPERTUM An. HILYA AFRIAN LABIBA No.04/RM/RSUMB/V/2020 tanggal07 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh dr. Sylmi Rosa Amalia, dokter pada Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Babat, dengan kesimpulan diantaranya:

Pada pemeriksaan luar ditemukan :
Pada pergelangan tangan kiri terdapat derik tulang beserta penonjolan tulang
Luka lecet pada lutut dnegan ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter
Pada pemeriksaan penunjang dilakukan foto rontgen pada pergelangan tangan kiri dan didapatkan patah tulang pada bagian bawah tulang radius dan ulna
Luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu
Selain itu, perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan kendaraan dan barang sebagai berikut :

1 (satu) tiang telepon milik PT TELKOM beserta kabelnya.
Toko Maju Jaya milik Saksi Abdul Charis Bin Muhammad Achwan
Sepeda Motor Honda Beat Nopol S 2665 LM
Truck tangki merk Hino Nopol M 8758 UH
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya