Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2021/PN Lmg Yudha Warta Prambada A, SH NUR SULAIMAN Bin MARSIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2021/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-981/M.5.36/Eoh.2/5/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR SULAIMAN Bin MARSIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa NUR SULAIMAN Bin MARSIDI pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021 bertempat di depan rumah saksi Eka Sulistiana tepatnya di pinggiran kolam ikan di Dsn. Binorong RT. 02 RW. 04 Desa Bedingin Kecaman Sugio Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 10.50 WIB  terdakwa pergi ke rumah saksi Eka Sulistiana di Dsn. Binorong RT. 02 RW. 04 Desa Bedingin Kecaman Sugio Kabupaten Lamongan  untuk mentransfer uang di BRI Link di rumah saksi Eka Sulistiana. Sesampai di rumah saksi Eka Sulistiana terdakwa mentransfer uang kepada temannya melalui saksi Eka Sulistiana. Setelah terdakwa mentransfer uang kepada temannya, lalu terdakwa bermaksud pulang. Akan tetapi pada saat terdakwa berjalan keluar halaman rumah milik saksi Eka Sulistiana, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit HP merk samsung galaxy type A 31 warna hitam milik saksi Eka Sulistiana yang tergeletak di atas pinggiran kolam ikan di depan rumah saksi Eka Sulistiana. Kemudian terdakwa menuju HP Samsung tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 unit HP samsung tersebut tanpa izin dari saksi Eka Sulistiana dengan cara terdakwa menggunakan tangan kanannya mengambil HP tersebut. Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya.          
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk samsung galaxy type A 31 warna hitam milik saksi Eka Sulistiana untuk dimiliki sendiri;
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, Saksi Eka Sulistiana mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya