INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2021/PN Lmg | 1.Hj. KHUSAINI alias KUSAENI binti SARMIDIN 2.THOYIB ROSYIDI bin H. LASPURI |
1.SUNZANAH 2.SUWATI 3.JUWAHIR 4.DARMUJI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Sep. 2021 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2021/PN Lmg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Sep. 2021 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 300.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Milik No. 6 atas nama Laspuri (suami PenggugatI/ayah Penggugat II) berdasarkan Akta Jual Beli No. 15/1975 tanggal 20 Mei 1975, dengan luas 37.285 M2, yang terletak di Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah melawan hukum;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau kepada siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;
5. Menyatakan kepada Tergugat I, II, dan III membayar ganti rugi kepada Para Penggugat selama penguasaannya 8 (delapan) tahun senilai Rp. 120.000.000.00,- (seratus duapuluh juta rupiah;
6. Menyatakan kepada Tergugat IV, membayar ganti rugi kepada Para Penggugat selama penguasaannya 19 (sebilan belas) tahun senilai Rp. 285.000.000,00,- (duaratus delapanpuluh lima juta rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian in materiil senilai Rp. 200.000.000.00,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
8. Menyatakan sah sita jaminan sebidang tanah seluas 37.285 M2 Sertifikat Hak Milik No. 6 atas nama Laspuri (suami Penggugat I/auah Penggugat II);
9. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding, maupun Kasasi;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
