| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 185/PID.B/2014/PN.098146 | Nurlaila, SH | Khusnul Imam Bin Abdullah | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 185/PID.B/2014/PN.098146 | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa KUSNUL IMAM bin ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Dusun Sumberejo di depan rumah Saudara Maksum tepatnya di Desa Sumowinangun Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yaitu ia terdakwa telah dengan sengaja menyebabkan saksi korban Robet bin Tarno mengalami rasa sakit atau luka robek pada kepala bagian samping kiri dan saksi korban Adi Purnawan bin Sumiran mengalami rasa sakit atau luka memar dan luka lecet pada jari tangan kanan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan di tempat sebagaimana disebutkan di atas, saat itu saksi korban Robet sedang duduk-duduk di depan rumahnya bersama-sama dengan kelima temannya yang bernama Adi Purnawan, Sulaiman als Sugeng, Dimas, Wahyu Cahyono dan Dadang melihat terdakwa melewati Jalan Dusun Luntas Desa Sumowinangun Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan dengan mengendarai sepeda motor sambil blayer-blayer gas sepeda motornya; - Bahwa selanjutnya saksi korban Robet yang bersama dengan saksi korban Adi Purnawan serta keempat temannya tersebut mengendarai 3 (tiga) kendaraan sepeda motor mendatangi terdakwa di Dusun Sumberejo Desa Sumowinangun Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan untuk menanyakan siapa yang melewati Jalan Dusun Luntas dengan blayer-blayer gas sepeda motor; - Bahwa setelah saksi korban Robet yang bersama dengan kelima temannya tersebut sampai di Lapangan Dusun Sumberejo Desa Sumowinangun Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan lalu salah satu teman saksi korban menanyakan siapa yang melewati Jalan Dusun Luntas sambil blayer-blayer gas sepeda motor dan dijawab oleh terdakwa ?saya yang melewati? namun tidak mengakui kalau blayer-blayer gas sepeda motornya, sehingga terjadi perkelahian antara teman-teman terdakwa dengan teman-teman saksi; - Bahwa selanjutnya terdakwa lari ke warung milik Munaji untuk mengambil alat berupa sebuah palu yang terletak di bawah angkruk warung dan terdakwa kembali ke tempat semula sambil berlari-lari dengan membawa alat berupa sebuah palu yang disimpan di dalam bajunya dan karena terdakwa merasa marah dan emosi hingga memukul saksi korban Robet dengan menggunakan alat berupa palu sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian samping kiri hingga mengeluarkan darah sehingga saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri; - Bahwa kemudian terdakwa setelah memukul saksi korban Robet dan hendak berlari meninggalkan tempat tersebut sambil membawa alat berupa palu tersbeut, namun terdakwa keburu ditangkap oleh teman saksi korban yang bernama saksi korban Adi Purnawan dengan cara dibekap dari belakang sehingga terdakwa menggarukkan kuku tangan kirinya mengenai saksi korban Adi Purnawan mengenai tangan kanannya, selanjutnya terdakwa berhasil meloloskan diri dan berlari masuk kampung; - Bahwa selanjutnya terdakwa pada saat melakukan pemukulan terhadap saksi korban Robet dengan menggunakan alat berupa sebuah palu mengenai kepada samping kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengalami luka robek pada kepada samping kiri dan terasa sakit sebagaimana Visum et Repertum dari Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Karangbinangun Kabupaten Lamongan Nomor: 08/IV/413.105.32/2014 tanggal 1 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Abdullah Wasi?an dokter pada UPT Puskesmas Karangbinangun Kabupaten Lamongan dengan hasil pemeriksaan:
- Sedangkan terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap saksi korban Adi Purnawan dengan cara menggarukkan kuku tangan kiri terdakwa mengenai tangan kanan saksi korban Adi Purnawan sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengalami luka memar dan luka lecet pada jari tangan bagian kanan dan terasa sakit sebagaimana Visum et Repertum dari Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Karangbinangun Kabupaten Lamongan Nomor: 07/IV/413.105.32/2014 tanggal 1 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Abdullah Wasi?an dokter pada UPT Puskesmas Karangbinangun Kabupaten Lamongan dengan hasil pemeriksaan:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
