|
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa IDEN ZUDISTIAN Bin RODIG, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sejak akhir tahun 2024 sampai dengan tanggal 07 Desember 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di warung kopi Kahuripan Ds.Sumberwudi Kec.Karanggeneng Kab.Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024, terdakwa Iden Zudistian Bin Rodig dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 9 warna hitam IMEI 1 863802050593800 IMEI 2 863802050593818 nomor simcard 085748671470 miliknya yang terhubung pada internet kemudian melihat iklan permainan judi pada akun Facebook milik terdakwa dan timbul niat terdakwa untuk melakukan permainan judi online dengan tujuan mencari keuntungan atau mencari kemenangan berupa uang, selanjutnya terdakwa membuka situs BINGO4D tersebut dengan link https://bingo4dcls.top;
- Bahwa untuk dapat melakukan permainan judi pada situs BINGO4D tersebut terdakwa terlebih dahulu membuat akun dengan cara memasukkan nama akun yang diinginkan dan membuat kata sandi yang mana pada saat itu terdakwa membuat akun dengan username iden4d dan password iden240695 serta mendaftarkan rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3300990869 atas nama Iden Zudistian yang digunakan untuk pembayaran deposit dan melakukan penarikan atas keuntungan yang didapat dalam permainan judi tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa memulai permainan judi online melalui situs BINGO4D tersebut dengan link https://bingo4dcls.top dengan cara terdakwa terlebih dahulu login ke akun miliknya dengan menggunakan username : iden4d dan password : iden240695, kemudian terdakwa melakukan deposit atas sejumlah uang yang akan digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi tersebut yang mana pada tanggal 07 Desember 2025 diketahui terdakwa telah melakukan deposit senilai Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara transfer dari rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 3300990869 ke rekening BCA yang terdapat pada situs tersebut. Selanjutnya terdakwa memilih permainan judi jenis pragmatic play kemudian memilih permainan bonanze. Selanjutnya terdakwa memasang uang taruhan/bet dengan nominal sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah) s/d. Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) setiap 1 (satu) kali putaran, setelah itu terdakwa memilih tombol spin/start untuk memulai permainan tersebut. Apabila keluar gambar yang sama (minimal 8 gambar) yang saling terkait maka terdakwa dinyatakan menang memperoleh keuntungan yang secara otomatis masuk ke dalam saldo deposit yang ada dalam akun judi tersebut yang mana pada tanggal 07 Desember 2025 atas permainan judi jenis pragmatic play tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan penarikan/Withdraw ke rekening BCA milik terdakwa dan telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-harinya. Namun apabila tidak keluar gambar yang sama maka terdakwa akan mengalami kekalahan dan saldo deposit akan berkurang dalam akun tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Zulham Depy dan Saksi Oky Aditya bersama dengan Anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat mendatangi Warung Kopi Kahuripan yang berada di Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Iden Zudistian, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 9, warna hitam, IMEI 1: 863802050593800, IMEI 2: 863802050593818, nomor simcard: 085748671470 dan 1 (satu) buah akun perjudian situs/website BINGO4D dengan link https://bingo4dcls.top dengan ussername: iden4d dan password: iden240695. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi Pramatig Play jenis Bonanze yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah permainan yang bersifat untung-untungan semata karena tidak dapat ditentukan pemenangnya dan dalam hal melakukan permainan judi tersebut tidak memerlukan keahlian tertentu dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa IDEN ZUDISTIAN Bin RODIG, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sejak akhir tahun 2024 sampai dengan tanggal 07 Desember 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di warung kopi Kahuripan Ds.Sumberwudi Kec.Karanggeneng Kab.Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024, terdakwa Iden Zudistian Bin Rodig dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 9 warna hitam IMEI 1 863802050593800 IMEI 2 863802050593818 nomor simcard 085748671470 miliknya yang terhubung pada internet kemudian melihat iklan permainan judi pada akun Facebook milik terdakwa dan timbul niat terdakwa untuk melakukan permainan judi online dengan tujuan mencari keuntungan atau mencari kemenangan berupa uang, selanjutnya terdakwa membuka situs BINGO4D tersebut dengan link https://bingo4dcls.top;
- Bahwa untuk dapat melakukan permainan judi pada situs BINGO4D tersebut terdakwa terlebih dahulu membuat akun dengan cara memasukkan nama akun yang diinginkan dan membuat kata sandi yang mana pada saat itu terdakwa membuat akun dengan username iden4d dan password iden240695 serta mendaftarkan rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3300990869 atas nama Iden Zudistian yang digunakan untuk pembayaran deposit dan melakukan penarikan atas keuntungan yang didapat dalam permainan judi tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa memulai permainan judi online melalui situs BINGO4D tersebut dengan link https://bingo4dcls.top dengan cara terdakwa terlebih dahulu login ke akun miliknya dengan menggunakan username : iden4d dan password : iden240695, kemudian terdakwa melakukan deposit atas sejumlah uang yang akan digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi tersebut yang mana pada tanggal 07 Desember 2025 diketahui terdakwa telah melakukan deposit senilai Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara transfer dari rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 3300990869 ke rekening BCA yang terdapat pada situs tersebut. Selanjutnya terdakwa memilih permainan judi jenis pragmatic play kemudian memilih permainan bonanze. Selanjutnya terdakwa memasang uang taruhan/bet dengan nominal sebesar Rp.200,- (dua ratus rupiah) s/d. Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) setiap 1 (satu) kali putaran, setelah itu terdakwa memilih tombol spin/start untuk memulai permainan tersebut. Apabila keluar gambar yang sama (minimal 8 gambar) yang saling terkait maka terdakwa dinyatakan menang memperoleh keuntungan yang secara otomatis masuk ke dalam saldo deposit yang ada dalam akun judi tersebut yang mana pada tanggal 07 Desember 2025 atas permainan judi jenis pragmatic play tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dilakukan penarikan/Withdraw ke rekening BCA milik terdakwa dan telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-harinya. Namun apabila tidak keluar gambar yang sama maka terdakwa akan mengalami kekalahan dan saldo deposit akan berkurang dalam akun tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Zulham Depy dan Saksi Oky Aditya bersama dengan Anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat mendatangi Warung Kopi Kahuripan yang berada di Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Iden Zudistian, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 9, warna hitam, IMEI 1: 863802050593800, IMEI 2: 863802050593818, nomor simcard: 085748671470 dan 1 (satu) buah akun perjudian situs/website BINGO4D dengan link https://bingo4dcls.top dengan ussername: iden4d dan password: iden240695. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah menggunakan kesempatan untuk melakukan permainan judi Pramatig Play jenis Bonanze tersebut bersifat untung-untungan semata karena tidak dapat ditentukan pemenangnya dan dalam hal melakukan permainan judi tersebut tidak memerlukan keahlian tertentu dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
|