Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Lmg HIMPUNAN KEADILAN KONSUMEN RUMAH SAKIT UMUM PERMATA BUNDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIMPUNAN KEADILAN KONSUMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,S.HHIMPUNAN KEADILAN KONSUMEN
Tergugat
NoNama
1RUMAH SAKIT UMUM PERMATA BUNDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Meenyatakan Penggugat Memiliki Legal standing ( Kedudukan Hukum) dalam Mengajukan Gugatan a quo:
3. Menyatakan Tergugat (Rumah Sakit Umum Permata Bunda) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Melanggar Hak-hak Pasien/Konsumen  dalam menjalan-kan operasional Rumah Sakit;
4. Menghukum Tergugat (Rumah Sakit Umum Permata Bunda) Untuk Meminta Maaf Kepada Masyarakat/Konsumen /Pasien secara online di media online dan Televisi Nasional yang resmi terdaftar di Dewan Pers indonesia  ;
5. Memerintahkan Tergugat (Rumah Sakit Umum Permata Bunda) Untuk  Biaya ganti Kerugian kepada Penggugat untuk dibagikan kepada semua Konsumen/Pasien yang dirugikan  sebesar Total sebesar Rp. 21,160,000,000,00 ( dua pulu Satu Milyar seratus enam puluh juta  Rupiah)  secara Tunai  ;
6. Membebankan Biaya Perkara seluruhnya  Kepada Tergugat akibat Perkara yang timbul
7. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak