INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2025/PN Lmg | HIMPUNAN KEADILAN KONSUMEN | RUMAH SAKIT UMUM PERMATA BUNDA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Meenyatakan Penggugat Memiliki Legal standing ( Kedudukan Hukum) dalam Mengajukan Gugatan a quo:
3. Menyatakan Tergugat (Rumah Sakit Umum Permata Bunda) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Melanggar Hak-hak Pasien/Konsumen dalam menjalan-kan operasional Rumah Sakit;
4. Menghukum Tergugat (Rumah Sakit Umum Permata Bunda) Untuk Meminta Maaf Kepada Masyarakat/Konsumen /Pasien secara online di media online dan Televisi Nasional yang resmi terdaftar di Dewan Pers indonesia ;
5. Memerintahkan Tergugat (Rumah Sakit Umum Permata Bunda) Untuk Biaya ganti Kerugian kepada Penggugat untuk dibagikan kepada semua Konsumen/Pasien yang dirugikan sebesar Total sebesar Rp. 21,160,000,000,00 ( dua pulu Satu Milyar seratus enam puluh juta Rupiah) secara Tunai ;
6. Membebankan Biaya Perkara seluruhnya Kepada Tergugat akibat Perkara yang timbul
7. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
