| Dakwaan |
Bahwa terdakwa PURWANTO bersama Sdr. FAIZAL (DPO), Pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2002 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di teras rumah di Desa Beru RT.002/RW.005 Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh oarng yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan denagn kemauannya orang yang berhak (punya), dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, Yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwaberawal pada hariSabtu, tanggal 8 Januari 2022 terdakwa PURWANTO sedangberada di Pasar Cangkir,Dusun. Gading, Kec. Diryorejo, Kab. Gresik, kemudian didatangi oleh Sdr. FAIZAL (DPO) dengan menggunakan Angkutan Umum, sekira pukul 17.00 Wib terdkwa PURWANTO bersama Sdr. FAIZAL (DPO) berangkat bersama menuju Terminal Bungurasih Sidoarjo menggunakan LAN / Angkutan umum, sesampainya di Terminal Bungurasih terdakwa PURWANTO bersama Sdr. FAIZAL (DPO) berangkat menuju SPBU Nginjen, Lamongan.
• Kemudian setiba di SPBU Nginjen, Lamongan sekira pukul 19.00 Wib terdakwa PURWANTO bersama Sdr. FAIZAL (DPO) berjalan kaki menuju Desa Beru, Kec. Sarirejo, Kab. Lamongan, sesampainnya di lokasi pada hari Minggu, 9 Januari 20022 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa PURWANTOmelihat kendaraan berupa1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Hitam Noka MH1JM4112KK273935 Nosin JM41E1274613 tahun 2019 No. Pol. S-3071-LX berada di teras rumah, kemudian terdkwa PURWANTOdan Sdr. FAIZAL (DPO) mendekati motor tersebut, lalu Sdr. FAIZAL (DPO) merusak rumah kunci Sepeda motor tersebut menggunakan Kunci T yang telah di bawanya, sedangkan terdakwa PURWANTOmengawasi situasi sekitar lokasi, untuk memastikan tidak ada orang yang melihatnya apa yang dilakukan terdakwa PURWANTOdan Sdr. FAIZAL (DPO) lakukan.
• Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, terdakwa bersama Sdr. FAIZAL (DPO) membawanya dengan menaiki motor tersebut dimana Sdr. FAIZAL (DPO) yang mengendarai/menyetir sedangkan terdakwa sebagai penumpang menuju kearah Karangpilang Surabaya, sesampai di Karangpilang Sdr. FAIZAL (DPO) turun, lalu kendaraan sepeda motor oleh terdakwaa Purwanto dibawa/dinaiki kearah Jember dan digunakan untuk kegiatan sehari-harinya.
• Bahwa terdakwa dan Sdr. Faizal didalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Hitam Noka MH1JM4112KK273935 Nosin JM41E1274613 tahun 2019 No. Pol. S-3071-LX tanpa seijin/sepengetahuan saksi Marsiah dan ditaksir seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana -
|