INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.G/2026/PN Lmg | ISTIYANINGSIH | KASENING | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa ISTIYAH NINGSIH lahir di Lamongan, tanggal 14 September 1989 adalah anak kandung dari Tergugat I (KASENING) dan NGATIMUN (Alm) dikarenakan ibu dan ayah angkat penggugat meninggal dunia;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Akta Kelahiran Penggugat Nomor 474.1/11788/2004 atas nama ISTIYA NINGSIH Anak ketiga dari suami istri NGATIMUN (Alm) (Ayah) dan KASENING (Ibu), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
