Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Lmg PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk Cabang Lamongan 1.Supriono
2.Puput Umayah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk Cabang Lamongan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supriono
2Puput Umayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 211.367.001,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : akta Perjanjian Kredit No. 108 tanggal 07 Oktober 2024  yang dibuat dihadapan Doktor MAHDI BIN ACHMAD, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Lamongan Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik.
4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar 200.000.000,00 (dua ratus rupiah) secara langsung dan seketika. (posisi per tanggal 13 Maret 2026)
6. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit ( Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 185 di Desa Tlogoagung, Kec. Kembangbahu, Kab. Lamongan atas nama Puput Umayah, dengan luas 931 meter persegi, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah NIB: 12.19.05.10.00358. Dan satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 47 di Desa Tlogoagung, Kec. Kembangbahu, Kab. Lamongan atas nama Supriono, dengan luas 1994 meter persegi, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah NIB: 12.19.05.10.00059, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 185 di Desa Tlogoagung, Kec. Kembangbahu, Kab. Lamongan atas nama Puput Umayah, dengan luas 931 meter persegi, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah NIB: 12.19.05.10.00358. Dan satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 47 di Desa Tlogoagung, Kec. Kembangbahu, Kab. Lamongan atas nama Supriono, dengan luas 1994 meter persegi, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah NIB: 12.19.05.10.00059, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak