Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Lmg DIYAH PUTRI KW, SH EKO ADE AGUS FIRNANDA bin NURIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-840/M.5.36/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIYAH PUTRI KW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO ADE AGUS FIRNANDA bin NURIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa EKO ADE AGUS FIRNANDA Bin NURIL pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi yang beralamat di Dusun Semperat Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa yang sedang berada di rumahnya membuka aplikasi Google Chrome untuk mencari permainan judi online jenis slot, kemudian terdakwa menemukan website HADES 188 dengan alamat https://hades188juara.com lalu untuk dapat melakukan permainan judi online, Terdakwa membuat akun pada website tersebut, dengan Klik Menu Daftar kemudian memasukkan Nama Akun Fadhilla dengan kata sandi firnanda123@ dan nomor akun DANA yang akan digunakan dalam bertransaksi (transfer masuk / transfer keluar), setelah akun telah terdaftar Terdakwa masuk ke akun yang telah dibuat sebelumnya, kemudian Terdakwa memilih Menu deposit untuk mengisi saldo pada akun tersebut, lalu muncul nomor Dana milik website yang digunakan untuk deposit, lalu Terdakwa melakukan transfer dari akun dana milik Terdakwa ke akun dana yang telah ditentukan website tersebut sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setelah itu Terdakwa kembali ke Website HADES 188 tersebut dan memasukkan nominal Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) ke menu Deposit, setelah menunggu beberapa menit saldo tersebut telah masuk di akun Terdakwa, lalu Terdakwa menutup website tersebut untuk dimainkan nanti.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa menuju Warung Kopi yang beralamat di Dusun Semperat Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, sesampainya di warung kopi tersebut Terdakwa kembali membuka website HADES 188 dengan alamat https://hades188juara.com dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type Galaxy A12 warna hitam miliknya dengan memasukkan Nama akun: Fadhilla, kata sandi: firnanda123@, namun karena akun Terdakwa tidak dapat digunakan, Terdakwa sempat melakukan complain melalui kolom livechat, selanjutnya Terdakwa diharuskan mengisi deposit saldo sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), lalu Terdakwa kembali melakukan pengisian saldo sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa membuka Akun Dana milik Terdakwa dan melakukan transfer ke Akun dana yang telah ditentukan Website tersebut sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sehingga saldo milik Terdakwa menjadi Rp 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa memilih menu Pragmatic lalu memilih Mahjong, setelah itu Terdakwa menentukan taruhan yakni sebesar Rp.400,- (Empat Ratus Rupiah) dalam satu kali putaran, kemudian setelah melakukan putaran, Terdakwa dikatakan menang apabila muncul simbol yang sama bersebelahan dari kiri kanan 3 (Tiga) atau lebih berturut-turut sehingga nominal saldo milik Terdakwa bertambah, dan dikatakan kalah apabila symbol yang muncul tidak sama sehingga nominal saldo milik Terdakwa berkurang, apabila menang maka terdakwa dapat menarik saldo dari pertambahan kemenangan yang masuk ke akun DANA Terdakwa yang terdaftar dalam situs judi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa bermain permainan judi jenis Mahjong tersebut, datang petugas Kepolisian dari Polsek Karanggeneng yang sedang malakukan patrol dan mendapati Terdakwa sedang memainkan permainan judi online tanpa ijin, pada saat mengamankan Terdakwa, Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type Galaxy A12 warna hitam milik terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perjuadian online jenis Mahjong, kemudia Petugas membawa Terdakwa dan barang bukti menuju Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa yang secara sadar dan sengaja serta tanpa hak dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type Galaxy A12 warna hitam miliknya mengakses Website perjudian online HADES 188 dengan alamat https://hades188juara.com kemudian memainkan permainan MAHJONG sehingga Terdakwa telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  • Bahwa permainan judi online jenis MAHJONG tersebut tidak dapat ditentukan siapa pemenangnya karena hanya bersifat untung-untungan saja dan tidak memerlukan keahlian khusus yangmana permainan tersebut terdapat keuntungan yang sifatnya opsional, menang atau kalah, untung atau rugi, serta terdapat taruhan dengan menggunakan sejumlah uang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa EKO ADE AGUS FIRNANDA Bin NURIL pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi yang beralamat di Dusun Semperat Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa yang sedang berada di rumahnya membuka aplikasi Google Chrome untuk mencari permainan judi jenis slot, kemudian terdakwa menemukan website HADES 188 lalu untuk dapat melakukan permainan judi online, Terdakwa membuat akun pada website tersebut, dengan Klik Menu Daftar kemudian memasukkan Nama Akun Fadhilla dengan kata sandi firnanda123@ dan nomor akun DANA yang akan digunakan dalam bertransaksi (transfer masuk / transfer keluar), setelah akun telah terdaftar Terdakwa masuk ke akun yang telah dibuat sebelumnya, kemudian Terdakwa memilih Menu deposit untuk mengisi saldo pada akun tersebut, lalu muncul nomor Dana milik website yang digunakan untuk deposit, lalu Terdakwa melakukan transfer dari akun dana milik Terdakwa ke akun dana yang telah ditentukan website tersebut sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setelah itu Terdakwa kembali ke Website HADES 188 tersebut dan memasukkan nominal Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) ke menu Deposit, setelah menunggu beberapa menit saldo tersebut telah masuk di akun Terdakwa, lalu Terdakwa menutup website tersebut untuk dimainkan nanti.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa menuju Warung Kopi yang beralamat di Dusun Semperat Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, sesampainya di warung kopi tersebut Terdakwa kembali membuka website HADES 188 dengan memasukkan Nama akun: Fadhilla, kata sandi: firnanda123@, lalu Terdakwa kembali melakukan pengisian saldo sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa membuka Akun Dana milik Terdakwa dan melakukan transfer ke Akun dana yang telah ditentukan Website tersebut sebesar Rp 20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) sehingga saldo milik Terdakwa menjadi Rp 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah ). Kemudian Terdakwa memilih menu Pragmatic lalu memilih Mahjong, setelah itu Terdakwa menentukan taruhan yakni sebesar Rp.400,- (Empat Ratus Rupiah) dalam satu kali putaran, kemudian setelah melakukan putaran, Terdakwa dikatakan menang apabila muncul simbol yang sama bersebelahan dari kiri kanan 3 (Tiga) atau lebih berturut-turut sehingga nominal saldo milik bertambah, dan dikatakan kalah apabila symbol yang muncul tidak sama. 
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa bermain permainan judi jenis Mahjong tersebut, datang petugas Kepolisian dari Polsek Karanggeneng yang sedang malakukan patrol dan mendapati Terdakwa sedang memainkan permainan judi tanpa ijin, pada saat mengamankan Terdakwa, Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type Galaxy A12 warna hitam milik terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perjuadian online jenis Mahjong, kemudia Petugas membawa Terdakwa dan barang bukti menuju Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa permainan judi slot MAHJONG yang dilakukan oleh terdakwa tersebut menggunakan uang sebagai taruhan yang bersifat untung-untungan semata karena tidak dapat ditentukan pemenangnya dan permainan judi judi MAHJONG yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak memilik izin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa ia terdakwa EKO ADE AGUS FIRNANDA Bin NURIL pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi yang beralamat di Dusun Semperat Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa yang sedang berada di rumahnya membuka aplikasi Google Chrome untuk mencari permainan judi jenis slot, kemudian terdakwa menemukan website HADES 188 lalu untuk dapat melakukan permainan judi online, Terdakwa membuat akun pada website tersebut, dengan Klik Menu Daftar kemudian memasukkan Nama Akun Fadhilla dengan kata sandi firnanda123@ dan nomor akun DANA yang akan digunakan dalam bertransaksi (transfer masuk / transfer keluar), setelah akun telah terdaftar Terdakwa masuk ke akun yang telah dibuat sebelumnya, kemudian Terdakwa memilih Menu deposit untuk mengisi saldo pada akun tersebut, lalu muncul nomor Dana milik website yang digunakan untuk deposit, lalu Terdakwa melakukan transfer dari akun dana milik Terdakwa ke akun dana yang telah ditentukan website tersebut sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setelah itu Terdakwa kembali ke Website HADES 188 tersebut dan memasukkan nominal Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) ke menu Deposit, setelah menunggu beberapa menit saldo tersebut telah masuk di akun Terdakwa, lalu Terdakwa menutup website tersebut untuk dimainkan nanti.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa menuju Warung Kopi yang beralamat di Dusun Semperat Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, sesampainya di warung kopi tersebut Terdakwa kembali membuka website HADES 188 dengan memasukkan Nama akun: Fadhilla, kata sandi: firnanda123@, lalu Terdakwa kembali melakukan pengisian saldo sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa membuka Akun Dana milik Terdakwa dan melakukan transfer ke Akun dana yang telah ditentukan Website tersebut sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sehingga saldo milik Terdakwa menjadi Rp 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa memilih menu Pragmatic lalu memilih Mahjong, setelah itu Terdakwa menentukan taruhan yakni sebesar Rp.400,- (Empat Ratus Rupiah) dalam satu kali putaran, kemudian setelah melakukan putaran, Terdakwa dikatakan menang apabila muncul simbol yang sama bersebelahan dari kiri kanan 3 (Tiga) atau lebih berturut-turut sehingga nominal saldo milik bertambah, dan dikatakan kalah apabila symbol yang muncul tidak sama. 
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa bermain permainan judi jenis Mahjong tersebut, datang petugas Kepolisian dari Polsek Karanggeneng yang sedang malakukan patrol dan mendapati Terdakwa sedang memainkan permainan judi tanpa ijin, pada saat mengamankan Terdakwa, Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type Galaxy A12 warna hitam milik terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perjudian jenis Mahjong, kemudia Petugas membawa Terdakwa dan barang bukti menuju Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan kesempatan untuk bermain judi slot MAHJONG dengan menggunakan uang sebagai taruhan yangmana permainan tersebut bersifat untung-untungan semata karena tidak dapat ditentukan pemenangnya dan permainan judi MAHJONG yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak memilik izin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya