Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, SH TRAJU SRI PAMUNGKAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-665/M.5.36/Eoh.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRAJU SRI PAMUNGKAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

-----------Bahwa terdakwa TRAJU SRI PAMUNGKAS Bin EDHY PURWANTO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu antara Bulan Maret 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada saat terdakwa Traju Sri Pamungkas Bin Edhy Purwanto yang merupakan Direktur PT. Garda Tiga Pilar bersama dengan Saksi Regina Septariyanda Binti Marthius Affandy dengan diantar oleh Sdr. Harsono Als. Gondrong (dalam Daftar Pencarian Saksi) ke LSC Lamongan dengan tujuan untuk bertemu dengan Saksi Korban Usnan, dan Saksi Harsono Acong untuk membahas terkait dengan proyek kerjasama mengerjakan proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Jember sebanyak 5.000 (lima ribu) titik yang mana terdakwa juga menjelaskan terkait dengan anggaran yang dibutuhkan beserta keuntungan yang didapatkan apabila bergabung dalam proyek tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. HARSONO Als GONDRONG menuju ke rumah Saksi Korban Usnan yang berada di Desa Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Pada saat terdakwa bertemu dengan Saksi Korban Usnan kemudian terdakwa menjelaskan terkait dengan proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang di Kabupaten Jember yang mana pada saat itu terdakwa meyakinkan Saksi Korban dengan mengaku bahwa proyek tersebut adalah proyek milik bapak Mertua terdakwa yang bernama Sdr. Marthius Affandy. Atas penjelasan dari terdakwa tersebut membuat Saksi Korban Usnan tertarik dan bersedia untuk ikut dalam proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) kemudian untuk lebih meyakinkan Saksi Korban Usnan, terdakwa membuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengerjaan proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tersebut sebanyak 1.000 (seribu) titik dengan nilai proyek sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah) yang mana terdakwa menjanjikan pekerjaan atas proyek tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan Tahun 2021;
  • Bahwa atas proyek tersebut kemudian terdakwa meminta uang kepada Saksi Korban Usnan sebesar 10?ri nilai proyek yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2021 terdakwa mengajak Saksi Korban Usnan untuk bertemu di rumah sdr. HARSONO Als Gondrong yang berada di Desa Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo Kab. Lamongan kemudian Saksi Korban Usnan menyerahkan uang muka atas proyek tersebut sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa. Selanjutnya selang dua bulan kemudian sekira bulan Juni 2021 terdakwa meminta kekurangan pembayaran uang muka atas proyek tersebut dan Saksi Korban Usnan menyerahkan kepada terdakwa secara tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selanjutnya sekira bulan Juli 2021 terdakwa kembali meminta pembayaran uang muka kepada Saksi Korban Usnan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi Korban Usnan kepada terdakwa di LSC (Lamongan Sport Center) secara tunai dengan disaksikan oleh Saksi Harsono Als Acong, kemudian terdakwa meminta Saksi Korban Usnan untuk melunasi kekurangan pembayaran uang muka dan terdakwa menjanjikan akan bisa langsung pengerjaan proyek tersebut sehingga pada saat itu Saksi Korban Usan mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening BRI 034401001664300 an. PT GARDA TIGA PILAR yang dikuasai oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada bulan Agustus 2021, terdakwa mengajak Saksi Korban Usnan untuk menuju ke Kabupaten Jember dengan tujuan untuk melakukan survey lokasi dan penentuan titik koordinat proyek PJU yang dijanjikan yang mana pada saat itu Saksi Korban telah membayar biaya akomodasi dan membayar upah pekerja sebanyak Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Namun hingga tahun 2022, proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tersebut tidak dilaksanakan dan diketahui bahwa proyek tersebut adalah fiktif.
  • Bahwa dari rangkaian kebohongan dan bujuk rayu berupa perkataan yang diutarakan oleh terdakwa kepada Saksi Usnan tersebut, membuat Saksi Usnan percaya dan kemudian bersedia untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa dengan tujuan sebagai dana dalam pelaksanaan proyek Pembangunan pondasi tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya yang diakui sebagai proyek milik terdakwa dan Saksi Usnan akan dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan dari modal yang telah diberikan kepada terdakwa tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Traju Sri Pamungkas Bin Edhy Purwanto tersebut, Saksi Korban Usnan mengalami kerugian sebesar Rp 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa TRAJU SRI PAMUNGKAS Bin EDHY PURWANTO, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu antara Bulan Maret 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada saat terdakwa Traju Sri Pamungkas Bin Edhy Purwanto yang merupakan Direktur PT. Garda Tiga Pilar bersama dengan Saksi Regina Septariyanda Binti Marthius Affandy dengan diantar oleh Sdr. Harsono Als. Gondrong (dalam Daftar Pencarian Saksi) ke LSC Lamongan dengan tujuan untuk bertemu dengan Saksi Korban Usnan, dan Saksi Harsono Acong untuk membahas terkait dengan proyek kerjasama mengerjakan proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Jember sebanyak 5.000 (lima ribu) titik yang mana terdakwa juga menjelaskan terkait dengan anggaran yang dibutuhkan beserta keuntungan yang didapatkan apabila bergabung dalam proyek tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. HARSONO Als GONDRONG menuju ke rumah Saksi Korban Usnan yang berada di Desa Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Pada saat terdakwa bertemu dengan Saksi Korban Usnan kemudian terdakwa menjelaskan terkait dengan proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang di Kabupaten Jember yang mana pada saat itu terdakwa meyakinkan Saksi Korban dengan mengaku bahwa proyek tersebut adalah proyek milik bapak Mertua terdakwa yang bernama Sdr. Marthius Affandy. Atas penjelasan dari terdakwa tersebut membuat Saksi Korban Usnan tertarik dan bersedia untuk ikut dalam proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) kemudian untuk lebih meyakinkan Saksi Korban Usnan, terdakwa membuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengerjaan proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tersebut sebanyak 1.000 (seribu) titik dengan nilai proyek sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah) yang mana terdakwa menjanjikan pekerjaan atas proyek tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan Tahun 2021;
  • Bahwa atas proyek tersebut kemudian terdakwa meminta uang kepada Saksi Korban Usnan sebesar 10?ri nilai proyek yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2021 terdakwa mengajak Saksi Korban Usnan untuk bertemu di rumah sdr. HARSONO Als Gondrong yang berada di Desa Dermolemahbang Kecamatan Sarirejo Kab. Lamongan kemudian Saksi Korban Usnan menyerahkan uang muka atas proyek tersebut sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa. Selanjutnya selang dua bulan kemudian sekira bulan Juni 2021 terdakwa meminta kekurangan pembayaran uang muka atas proyek tersebut dan Saksi Korban Usnan menyerahkan kepada terdakwa secara tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selanjutnya sekira bulan Juli 2021 terdakwa kembali meminta pembayaran uang muka kepada Saksi Korban Usnan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi Korban Usnan kepada terdakwa di LSC (Lamongan Sport Center) secara tunai dengan disaksikan oleh Saksi Harsono Als Acong, kemudian terdakwa meminta Saksi Korban Usnan untuk melunasi kekurangan pembayaran uang muka dan terdakwa menjanjikan akan bisa langsung pengerjaan proyek tersebut sehingga pada saat itu Saksi Korban Usan mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening BRI 034401001664300 an. PT GARDA TIGA PILAR yang dikuasai oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada bulan Agustus 2021, terdakwa mengajak Saksi Korban Usnan untuk menuju ke Kabupaten Jember dengan tujuan untuk melakukan survey lokasi dan penentuan titik koordinat proyek PJU yang dijanjikan yang mana pada saat itu Saksi Korban telah membayar biaya akomodasi dan membayar upah pekerja sebanyak Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Namun hingga tahun 2022, proyek Pembangunan Pondasi Tiang Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tersebut tidak dilaksanakan dan diketahui bahwa proyek tersebut adalah fiktif.
  • Bahwa terdakwa tidak menggunakan uang sebagai dana dalam pelaksanaan proyek Pembangunan pondasi tiang Penerangan Jalan Umum (PJUTS) yang telah diserahkan oleh Saksi Usnan sebagaimana peruntukannya namun justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi yang mana seolah-olah uang tersebut miliknya dan dilakukan dengan penuh kesadaran meskipun terdakwa mengetahui atau sepatutnya dapat mengira terdakwa tidak memiliki hak atas uang dimaksud;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Traju Sri Pamungkas Bin Edhy Purwanto tersebut, Saksi Korban Usnan mengalami kerugian sebesar Rp 335.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya