Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Lmg I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H. M.ZIDAN APRILIANO PUTRA BIN (ALM) MASTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-642/M.5.36/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.ZIDAN APRILIANO PUTRA BIN (ALM) MASTURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa M. ZIDAN APRILIANO PUTRA Bin (Alm) MASTURI pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan masuk Dusun Dati, Desa Datinawong, Kec. Babat, Kab. Lamongan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri Lamongan, melakukan tindak pidana, Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar jam 09.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Sukolilo RT. 002 RW.004 Desa Sukolilo Kec. Sukodadi Kab. Lamongan terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada SOGLENG (DPO) dengan mengatakan “wonten ta cak (adakah mas) (sabu)“ SOGLENG (DPO) menjawab “iyo readi, tuku piro (iya ada, beli berapa)“ terdakwa menjawab “setengah gram piro cak? (setengah gram berapa mas?)” SOGLENG (DPO) menjawab “550 rb yo transferen nang rekeningku (550 ribu ya transfer ke rekeningku)“ selanjutnya SOGLENG (DPO) mengirimkan no rekening ke terdakwa. Sekitar jam 09.14 WIB terdakwa mentransfer uang ke rekening SOGLENG (DPO) sebesar Rp 550.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya SOGLENG (DPO) mengirimkan gambar foto lokasi diletakkannya narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa berangkat menuju lokasi. Sekitar jam 10.00 WIB terdakwa mengambil / menerima 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu di dalam kapsul plastik warna bening yang diletakkan / diranjau di samping tiang listrik depan SDN Tanjung Kec. Lamongan Kab. Lamongan, selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah. Setibanya di rumah, terdakwa langsung masuk kamar dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan timbangan dan setelah di timbang berat bersihnya +0,40 gram, selanjutnya terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri di kamar.
  • Bahwa sekitar jam 12.00 WIB CONDO (DPO) mengirim pesan whatsapp dengan maksud untuk membeli barang narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa sepakat untuk bertemu CONDO (DPO) di daerah Datinawong Kec. Babat Kab. Lamongan, kemudian terdakwa mulai memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total +0,30 gram terdiri dari +0,10 gr, +0,08 gr, +0,07 gr, +0,05 gram. Sekitar jam 13.30 WIB terdakwa berangkat menuju ke Dusun Dati, Desa Datinawong Kec. Babat Kab. Lamongan dengan menaiki bus dan membawa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih +0,10 gr. Sesampainya di jalan masuk Dusun Dati, Desa Datinawong, Kec. Babat, Kab. Lamongan, terdakwa langsung meletakkan atau meranjau 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih +0,10 gr di bawah pohon tepatnya di pinggir jalan masuk Desa Dati, Kec. Babat, Kab. Lamongan, selanjutnya terdakwa menghubungi CONDO (DPO) namun tidak di angkat, kemudian sekitar jam 14.00 WIB datang petugas kepolisian yaitu Saksi SUWONDO, SH., dan Saksi RISKYAWAN A.P yang mengaku dari Sat Resnarkoba Polres Lamongan mengamankan terdakwa di pinggir jalan Dusun Dati, Desa Datinawong, Kec. Babat, Kab. Lamongan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hijau Nomor Simcard 089677471816 di dalam saku depan celana pendek sebelah kanan, kemudian dilakukan Interogasi terhadap terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih +0,10 gr pesanan CONDO (DPO) terdakwa ranjau di bawah pohon tepatnya di pinggir jalan masuk Dusun Dati, Desa Datinawong Kec. Babat Kab. Lamongan. Setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih +0,08 gr, +0,07 gr, +0,05 gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) kapsul plastik kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong di dalam lemari pakaian di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di atas di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 01/120800/2026 tanggal 14 Januari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan : total berat kotor ± 0,91 gram (nol koma sembilan puluh satu) gram dan berat bersih ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan rincian sebagai berikut:

1.

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,27 gram;

 

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,10 gram;

 

Selanjutnya disisihkan

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram;

 

Sisah

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram;

 

 

 

2.

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,25 gram;

 

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram;

 

Selanjutnya disisihkan

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram;

 

Sisah

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram;

 

 

 

3.

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram;

 

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,07 gram;

 

Selanjutnya disisihkan

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram;

 

Sisah

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,03 gram;

 

 

 

4.

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,15 gram;

 

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 gram;

 

Selanjutnya disisihkan

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram;

 

Sisah

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,01 gram;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 00422/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangi HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa  :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram diberi nomor barang bukti 01318/2026/NNF.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram diberi nomor barang bukti 01319/2026/NNF.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 gram diberi nomor barang bukti 01320/2026/NNF.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram diberi nomor barang bukti 01321/2026/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 01318/2026/NNF s/d 01321/2026/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

---------- Perbuatan Terdakwa M. ZIDAN APRILIANO PUTRA Bin (Alm) MASTURI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa M. ZIDAN APRILIANO PUTRA Bin (Alm) MASTURI pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa alamat di Dsn. Sukolilo RT. 002 RW.004 Desa Sukolilo Kec. Sukodadi Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, Terdakwa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar jam 09.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Sukolilo RT. 002 RW.004 Desa Sukolilo Kec. Sukodadi Kab. Lamongan terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada SOGLENG (DPO) dengan mengatakan “wonten ta cak (adakah mas) (sabu)“ SOGLENG (DPO) menjawab “iyo readi, tuku piro (iya ada, beli berapa)“ terdakwa menjawab “setengah gram piro cak? (setengah gram berapa mas?)” SOGLENG (DPO) menjawab “550 rb yo transferen nang rekeningku (550 ribu ya transfer ke rekeningku)“ selanjutnya SOGLENG (DPO) mengirimkan no rekening ke terdakwa. Sekitar jam 09.14 WIB terdakwa mentransfer uang ke rekening SOGLENG (DPO) sebesar Rp 550.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya SOGLENG (DPO) mengirimkan gambar foto lokasi diletakkannya narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa berangkat menuju lokasi. Sekitar jam 10.00 WIB terdakwa mengambil / menerima 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu di dalam kapsul plastik warna bening yang diletakkan / diranjau di samping tiang listrik depan SDN Tanjung Kec. Lamongan Kab. Lamongan, selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah. Setibanya di rumah, terdakwa langsung masuk kamar dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan timbangan dan setelah di timbang berat bersihnya +0,40 gram, selanjutnya terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri di kamar.
  • Bahwa sekitar jam 12.00 WIB CONDO (DPO) mengirim pesan whatsapp dengan maksud untuk membeli barang narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa sepakat untuk bertemu CONDO (DPO) di daerah Datinawong Kec. Babat Kab. Lamongan, kemudian terdakwa mulai memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total +0,30 gram terdiri dari +0,10 gr, +0,08 gr, +0,07 gr, +0,05 gram. Sekitar jam 13.30 WIB terdakwa berangkat menuju ke Dusun Dati, Desa Datinawong Kec. Babat Kab. Lamongan dengan menaiki bus dan membawa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih +0,10 gr. Sesampainya di jalan masuk Dusun Dati, Desa Datinawong, Kec. Babat, Kab. Lamongan, terdakwa langsung meletakkan atau meranjau 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih +0,10 gr di bawah pohon tepatnya di pinggir jalan masuk Desa Dati, Kec. Babat, Kab. Lamongan, selanjutnya terdakwa menghubungi CONDO (DPO) namun tidak di angkat, kemudian sekitar jam 14.00 WIB datang petugas kepolisian yaitu Saksi SUWONDO, SH., dan Saksi RISKYAWAN A.P yang mengaku dari Sat Resnarkoba Polres Lamongan mengamankan terdakwa di pinggir jalan Dusun Dati, Desa Datinawong, Kec. Babat, Kab. Lamongan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hijau Nomor Simcard 089677471816 di dalam saku depan celana pendek sebelah kanan, kemudian dilakukan Interogasi terhadap terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih +0,10 gr pesanan CONDO (DPO) terdakwa ranjau di bawah pohon tepatnya di pinggir jalan masuk Dusun Dati, Desa Datinawong Kec. Babat Kab. Lamongan. Setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih +0,08 gr, +0,07 gr, +0,05 gram, 2 (dua) buah timbangan digital, 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) kapsul plastik kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong di dalam lemari pakaian di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di atas di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 01/120800/2026 tanggal 14 Januari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan : total berat kotor ± 0,91 gram (nol koma sembilan puluh satu) gram dan berat bersih ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan rincian sebagai berikut:

1.

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,27 gram;

 

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,10 gram;

 

Selanjutnya disisihkan

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram;

 

Sisah

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram;

 

 

 

2.

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,25 gram;

 

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram;

 

Selanjutnya disisihkan

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram;

 

Sisah

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram;

 

 

 

3.

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,24 gram;

 

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,07 gram;

 

Selanjutnya disisihkan

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram;

 

Sisah

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,03 gram;

 

 

 

4.

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,15 gram;

 

-

1 (satu) Klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 gram;

 

Selanjutnya disisihkan

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram;

 

Sisah

 

-

1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,01 gram;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 00422/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangi HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa  :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram diberi nomor barang bukti 01318/2026/NNF.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram diberi nomor barang bukti 01319/2026/NNF.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 gram diberi nomor barang bukti 01320/2026/NNF.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram diberi nomor barang bukti 01321/2026/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 01318/2026/NNF s/d 01321/2026/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

---------- Perbuatan Terdakwa M. ZIDAN APRILIANO PUTRA Bin (Alm) MASTURI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya