Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2022/PN Lmg EKO VITIYANDONO, S.H. 1.ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO
2.BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI
3.ERIK HIDAYAT Bin SUPANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3085/M.5.36/Enz.2/IX/2022
Penuntut Umum
NoNama
1EKO VITIYANDONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO[Penahanan]
2BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI[Penahanan]
3ERIK HIDAYAT Bin SUPANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II.BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDIpada  hari minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatuwaktumasihdalam tahun 2022 bertempat di rumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong  RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamonganatausetidaknya pada tempat lain dalam wilayah KabupatenLamonganatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Telah Melakukan permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan HukumMenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu)yang dilakukan oleh terdakwadengancara-carasebagaiberikut:

-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib  pada saat Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT  sedang berada dirumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong  RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan, Terdakwa I ALAMSYAH AKBAR mengajak mereka berdua untuk urunan atau patungan membeli narkotika jenis sabu yang mana saat itu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDHIKA memberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total terkumpul sejumlah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu. Selanjutnya sekira pukul 11.30 Wib sewaktu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYATmau pergi keluar rumah  datang saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan kakak kandung dari Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR   berkata kepada Terdakwa I “ Bei ak titip 200 “ (titipbelishabuseharga 200 Ribu), lalu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR menjawab“ Iyo “. Setelah itu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR menghubungi sdr. NAWA (DPO) melalui telpun WA (WhatsApp) untuk memesan atau membeli sabu sebanyak 1 (satu) poket harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu sdr. NAWA (DPO) menyuruh Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR untuk mengambil sabu tersebut yang diranjau atau ditaruh di sebelah timur SPBU Ds. Kemantren Kec. Paciran, Kab. Lamongan. Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR mengajak Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mengambil  narkotika jenis shabu pesanannya tersebut, Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT langsung balik ke rumah Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR. Sesampainya para terdakwa di rumah Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR, para terdakwa bersama – sama dengan saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO memakai atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama namun tidak sampai habis. Kemudian sisa narkotika jenis shabu yang belum habis tersebut Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR  pecah atau membagi menjadi 3 (tiga) plastik klip atau 3 (tiga) paket  yang mana mana 1 (satu) paket tersebut Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR serahkan kepada saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO yang sebelumnya titip untuk dibelikan narkotika jenis shabu dan yang 2 (dua) paket lainnya Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR simpan atau  taruh di atas tembok kamar tidur yang mana hal tersebut sepengetahuan Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib sewaktu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT berada di dalam kamar tiba – tiba datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, S.H dan saksi AGUS HARDIANTO,S.H mengamankan dan menangkap para terdakwa yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres lamongan telah menangkap saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO dan melakukan pengembangan perkara karena telah melakukan transaksi  jual beli narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pengeledahan rumah hasilnya ditemukan barang bukti berupa2 (dua) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) diakui milik para terdakwa,  Seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah HP Vivo S1 warna biru milik Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR, 1 (satu) buah HP Sony Xperia XZs warna biru milik Terdakwa II. ERIK HIDAYAT  dan 1 (satu) buah HP Oppo A3S warna ungu milik Terdakwa III. BAGUS PUTRA HANDHIKA. Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan dan terdakwa dibawa ke polres lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
-    BahwaTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDI tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih  ± 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih  ± 0,04 (nol koma nol empat) gram serta 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih  ± 0,06 (nol koma nol enam) gram yang sudah terdakwa berikan kepada saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO Bin SUGIYANTO , dengan total keseluruhan 3 (tiga) klip plastik yaitu dengan berat bersih sebesar ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
-    Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 04187/NNF/2022 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tertanggal 02 Juni 2022 disebutkan pada kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa :
•    1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,018 gram yang merupakan milik saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO;
adalah benar mengandung Metamfetamina yang Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 04184/NNF/2022 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tertanggal 02 Juni 2022 disebutkan pada kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa :
•    1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ±  0,018 gram yang merupakan milik Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDI;
adalah benar mengandung Metamfetamina yang Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------  Perbuatan Terdakwa sebagai manadiatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.-------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II.BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDIpada  hari minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatuwaktumasihdalam tahun 2022 bertempat di rumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong  RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamonganatausetidaknya pada tempat lain dalam wilayah KabupatenLamonganatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Telah Melakukan permufakatan jahat ,TanpaHakAtauMelawanHukumMemiliki, Menyimpan, Menguasai, AtauMenyediakanNarkotikaGolongan I BukanTanaman ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu)yang dilakukan oleh terdakwadengancara-carasebagaiberikut:

-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib  pada saat Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT  sedang berada dirumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong  RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan, Terdakwa I ALAMSYAH AKBAR mengajak mereka berdua untuk urunan atau patungan membeli narkotika jenis sabu yang mana saat itu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDHIKA memberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total terkumpul sejumlah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu. Selanjutnya sekira pukul 11.30 Wib sewaktu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYATmau pergi keluar rumah  datang saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO yang merupakan kakak kandung dari Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR   berkata kepada Terdakwa I “ Bei ak titip 200 “ (titipbelishabuseharga 200 Ribu), lalu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR menjawab“ Iyo “. Setelah itu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR menghubungi sdr. NAWA (DPO) melalui telpun WA (WhatsApp) untuk memesan atau membeli sabu sebanyak 1 (satu) poket harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu sdr. NAWA (DPO) menyuruh Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR untuk mengambil sabu tersebut yang diranjau atau ditaruh di sebelah timur SPBU Ds. Kemantren Kec. Paciran, Kab. Lamongan. Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR mengajak Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mengambil  narkotika jenis shabu pesanannya tersebut, Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT langsung balik ke rumah Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR. Sesampainya para terdakwa di rumah Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR, para terdakwa bersama – sama dengan saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO memakai atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama namun tidak sampai habis. Kemudian sisa narkotika jenis shabu yang belum habis tersebut Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR  pecah atau membagi menjadi 3 (tiga) plastik klip atau 3 (tiga) paket  yang mana mana 1 (satu) paket tersebut Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR serahkan kepada saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO yang sebelumnya titip untuk dibelikan narkotika jenis shabu dan yang 2 (dua) paket lainnya Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR simpan atau  taruh di atas tembok kamar tidur yang mana hal tersebut sepengetahuan Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib sewaktu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT berada di dalam kamar tiba – tiba datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, S.H dan saksi AGUS HARDIANTO,S.H mengamankan dan menangkap para terdakwa yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres lamongan telah menangkap saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO dan melakukan pengembangan perkara karena telah melakukan transaksi  jual beli narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pengeledahan rumah hasilnya ditemukan barang bukti berupa2 (dua) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) diakui milik para terdakwa,  Seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah HP Vivo S1 warna biru milik Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR, 1 (satu) buah HP Sony Xperia XZs warna biru milik Terdakwa II. ERIK HIDAYAT  dan 1 (satu) buah HP Oppo A3S warna ungu milik Terdakwa III. BAGUS PUTRA HANDHIKA. Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan dan terdakwa dibawa ke polres lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.                                                                                                                                                
-    BahwaTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDI tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk  memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih  ±  0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih   ±  0,04 (nol koma nol empat) gram , dengan total keseluruhan 2 (dua) klip plastik yaitu dengan berat bersih sebesar ± 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.
-    Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 04184/NNF/2022 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tertanggal 02 Juni 2022 disebutkan pada kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa :
•    1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,018 gram yang merupakan milik Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDI;
adalah benar mengandung Metamfetamina yang Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------  Perbuatan para Terdakwa sebagai manadiatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112ayat (1) Jo PAsal  132 Ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.-------------------

ATAU

KETIGA :

Bahwa Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II.BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDIpada  hari minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatuwaktumasihdalam tahun 2022 bertempat di rumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong  RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamonganatausetidaknya pada tempat lain dalam wilayah KabupatenLamonganatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Turut serta  Melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu)yang dilakukan oleh terdakwadengancara-carasebagaiberikut:

-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib  pada saat Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT  sedang berada dirumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong  RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan, Terdakwa I ALAMSYAH AKBAR mengajak  Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA, Terdakwa III. ERIK HIDAYAT dan saksi DIMAS GILBERT AFRIYANTO memakai atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama yang mana sebelumnya Terdakwa I ALAMSYAH AKBAR, Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA, dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT patungan untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa I ALAMSYAH AKBAR,  Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA, Terdakwa III. ERIK HIDAYAT dan saksi DIMAS GILBERT AFRIYANTO bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar dengan cara yaitu narkotika dimasukkan kedalam kaca pireks kemudian dibakar lalu diisap secara berulang kali dan setelahpuasmemakaiataumengkonsumsinarkotikajenis shabu-shabu sisa narkotika jenis shabu yang belum habis  Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR  pecah atau membagi menjadi 3 (tiga) plastik klip atau 3 (tiga) paket  yang mana mana 1 (satu) paket tersebut Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR serahkan kepada saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO yang sebelumnya titip untuk dibelikan narkotika jenis shabu dan yang 2 (dua) paket lainnya Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR simpan atau  taruh di atas tembok kamar tidur yang mana hal tersebut sepengetahuan Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib sewaktu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT berada di dalam kamar tiba – tiba datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, S.H dan saksi AGUS HARDIANTO,S.H mengamankan dan menangkap para terdakwa yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres lamongan telah menangkap saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO dan melakukan pengembangan perkara karena telah melakukan transaksi  jual beli narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pengeledahan rumah hasilnya ditemukan barang bukti berupa2 (dua) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) diakui milik para terdakwa,  Seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah HP Vivo S1 warna biru milik Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR, 1 (satu) buah HP Sony Xperia XZs warna biru milik Terdakwa II. ERIK HIDAYAT  dan 1 (satu) buah HP Oppo A3S warna ungu milik Terdakwa III. BAGUS PUTRA HANDHIKA. Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan dan terdakwa dibawa ke polres lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
-    BahwaTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDI tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI untuk  menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu (metamfetamina) berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih  ± 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) klip plastik berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih  ± 0,04 (nol koma nol empat) gram , dengan total keseluruhan 2 (dua) klip plastik yaitu dengan berat bersih sebesar ± 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.
-    Bahwa berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 04184/NNF/2022 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tertanggal 02 Juni 2022 disebutkan pada kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa :
•    1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  ± 0,018 gram yang merupakan milik Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDI;
adalah benar mengandung Metamfetamina yang Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------  Perbuatan para Terdakwa sebagai manadiatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya