| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 164/Pid.Sus/2022/PN Lmg | EKO VITIYANDONO, S.H. | 1.ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO 2.BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI 3.ERIK HIDAYAT Bin SUPANDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Okt. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 164/Pid.Sus/2022/PN Lmg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Sep. 2022 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3085/M.5.36/Enz.2/IX/2022 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU : -------- Bahwa Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II.BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDIpada hari minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatuwaktumasihdalam tahun 2022 bertempat di rumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamonganatausetidaknya pada tempat lain dalam wilayah KabupatenLamonganatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Telah Melakukan permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan HukumMenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu)yang dilakukan oleh terdakwadengancara-carasebagaiberikut: - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib pada saat Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT sedang berada dirumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan, Terdakwa I ALAMSYAH AKBAR mengajak mereka berdua untuk urunan atau patungan membeli narkotika jenis sabu yang mana saat itu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDHIKA memberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total terkumpul sejumlah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu. Selanjutnya sekira pukul 11.30 Wib sewaktu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYATmau pergi keluar rumah datang saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan kakak kandung dari Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR berkata kepada Terdakwa I “ Bei ak titip 200 “ (titipbelishabuseharga 200 Ribu), lalu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR menjawab“ Iyo “. Setelah itu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR menghubungi sdr. NAWA (DPO) melalui telpun WA (WhatsApp) untuk memesan atau membeli sabu sebanyak 1 (satu) poket harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu sdr. NAWA (DPO) menyuruh Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR untuk mengambil sabu tersebut yang diranjau atau ditaruh di sebelah timur SPBU Ds. Kemantren Kec. Paciran, Kab. Lamongan. Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR mengajak Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mengambil narkotika jenis shabu pesanannya tersebut, Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT langsung balik ke rumah Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR. Sesampainya para terdakwa di rumah Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR, para terdakwa bersama – sama dengan saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO memakai atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama namun tidak sampai habis. Kemudian sisa narkotika jenis shabu yang belum habis tersebut Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR pecah atau membagi menjadi 3 (tiga) plastik klip atau 3 (tiga) paket yang mana mana 1 (satu) paket tersebut Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR serahkan kepada saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO yang sebelumnya titip untuk dibelikan narkotika jenis shabu dan yang 2 (dua) paket lainnya Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR simpan atau taruh di atas tembok kamar tidur yang mana hal tersebut sepengetahuan Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib sewaktu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT berada di dalam kamar tiba – tiba datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, S.H dan saksi AGUS HARDIANTO,S.H mengamankan dan menangkap para terdakwa yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres lamongan telah menangkap saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO dan melakukan pengembangan perkara karena telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pengeledahan rumah hasilnya ditemukan barang bukti berupa2 (dua) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) diakui milik para terdakwa, Seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah HP Vivo S1 warna biru milik Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR, 1 (satu) buah HP Sony Xperia XZs warna biru milik Terdakwa II. ERIK HIDAYAT dan 1 (satu) buah HP Oppo A3S warna ungu milik Terdakwa III. BAGUS PUTRA HANDHIKA. Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan dan terdakwa dibawa ke polres lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagai manadiatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.------------------- ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II.BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDIpada hari minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatuwaktumasihdalam tahun 2022 bertempat di rumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamonganatausetidaknya pada tempat lain dalam wilayah KabupatenLamonganatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Telah Melakukan permufakatan jahat ,TanpaHakAtauMelawanHukumMemiliki, Menyimpan, Menguasai, AtauMenyediakanNarkotikaGolongan I BukanTanaman ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu)yang dilakukan oleh terdakwadengancara-carasebagaiberikut: - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib pada saat Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT sedang berada dirumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan, Terdakwa I ALAMSYAH AKBAR mengajak mereka berdua untuk urunan atau patungan membeli narkotika jenis sabu yang mana saat itu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDHIKA memberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total terkumpul sejumlah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu. Selanjutnya sekira pukul 11.30 Wib sewaktu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYATmau pergi keluar rumah datang saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO yang merupakan kakak kandung dari Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR berkata kepada Terdakwa I “ Bei ak titip 200 “ (titipbelishabuseharga 200 Ribu), lalu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR menjawab“ Iyo “. Setelah itu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR menghubungi sdr. NAWA (DPO) melalui telpun WA (WhatsApp) untuk memesan atau membeli sabu sebanyak 1 (satu) poket harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu sdr. NAWA (DPO) menyuruh Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR untuk mengambil sabu tersebut yang diranjau atau ditaruh di sebelah timur SPBU Ds. Kemantren Kec. Paciran, Kab. Lamongan. Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR mengajak Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT untuk berangkat mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mengambil narkotika jenis shabu pesanannya tersebut, Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT langsung balik ke rumah Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR. Sesampainya para terdakwa di rumah Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR, para terdakwa bersama – sama dengan saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO memakai atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama namun tidak sampai habis. Kemudian sisa narkotika jenis shabu yang belum habis tersebut Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR pecah atau membagi menjadi 3 (tiga) plastik klip atau 3 (tiga) paket yang mana mana 1 (satu) paket tersebut Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR serahkan kepada saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO yang sebelumnya titip untuk dibelikan narkotika jenis shabu dan yang 2 (dua) paket lainnya Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR simpan atau taruh di atas tembok kamar tidur yang mana hal tersebut sepengetahuan Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib sewaktu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT berada di dalam kamar tiba – tiba datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, S.H dan saksi AGUS HARDIANTO,S.H mengamankan dan menangkap para terdakwa yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres lamongan telah menangkap saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO dan melakukan pengembangan perkara karena telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pengeledahan rumah hasilnya ditemukan barang bukti berupa2 (dua) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) diakui milik para terdakwa, Seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah HP Vivo S1 warna biru milik Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR, 1 (satu) buah HP Sony Xperia XZs warna biru milik Terdakwa II. ERIK HIDAYAT dan 1 (satu) buah HP Oppo A3S warna ungu milik Terdakwa III. BAGUS PUTRA HANDHIKA. Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan dan terdakwa dibawa ke polres lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. -------- Perbuatan para Terdakwa sebagai manadiatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112ayat (1) Jo PAsal 132 Ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.------------------- ATAU KETIGA : Bahwa Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTObersama Terdakwa II.BAGUS PUTRA HANDIKA Alias DIKA Bin SUPANDI dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT Bin SUPANDIpada hari minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatuwaktumasihdalam tahun 2022 bertempat di rumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamonganatausetidaknya pada tempat lain dalam wilayah KabupatenLamonganatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Turut serta Melakukan perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”, yang mengandung metamfetamina yang biasa dikenal dengan sebutan shabu-shabu (selanjutnya disebut dengan shabu-shabu)yang dilakukan oleh terdakwadengancara-carasebagaiberikut: - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib pada saat Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT sedang berada dirumahTerdakwa I. ALAMSYAH AKBAR Alias BEI Bin SUGIYANTO di Brondong RT. 002/RW 005 Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan, Terdakwa I ALAMSYAH AKBAR mengajak Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA, Terdakwa III. ERIK HIDAYAT dan saksi DIMAS GILBERT AFRIYANTO memakai atau mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama yang mana sebelumnya Terdakwa I ALAMSYAH AKBAR, Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA, dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT patungan untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa I ALAMSYAH AKBAR, Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA, Terdakwa III. ERIK HIDAYAT dan saksi DIMAS GILBERT AFRIYANTO bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar dengan cara yaitu narkotika dimasukkan kedalam kaca pireks kemudian dibakar lalu diisap secara berulang kali dan setelahpuasmemakaiataumengkonsumsinarkotikajenis shabu-shabu sisa narkotika jenis shabu yang belum habis Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR pecah atau membagi menjadi 3 (tiga) plastik klip atau 3 (tiga) paket yang mana mana 1 (satu) paket tersebut Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR serahkan kepada saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO yang sebelumnya titip untuk dibelikan narkotika jenis shabu dan yang 2 (dua) paket lainnya Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR simpan atau taruh di atas tembok kamar tidur yang mana hal tersebut sepengetahuan Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib sewaktu Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR bersama Terdakwa II. BAGUS PUTRA HANDIKA dan Terdakwa III. ERIK HIDAYAT berada di dalam kamar tiba – tiba datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, S.H dan saksi AGUS HARDIANTO,S.H mengamankan dan menangkap para terdakwa yang mana sebelumnya anggota satresnarkoba polres lamongan telah menangkap saksi DIMAS GILBERT ARFIYANTO dan melakukan pengembangan perkara karena telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pengeledahan rumah hasilnya ditemukan barang bukti berupa2 (dua) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis Sabu) diakui milik para terdakwa, Seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah HP Vivo S1 warna biru milik Terdakwa I. ALAMSYAH AKBAR, 1 (satu) buah HP Sony Xperia XZs warna biru milik Terdakwa II. ERIK HIDAYAT dan 1 (satu) buah HP Oppo A3S warna ungu milik Terdakwa III. BAGUS PUTRA HANDHIKA. Selanjutnya semua barang bukti yang ditemukan dan terdakwa dibawa ke polres lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. -------- Perbuatan para Terdakwa sebagai manadiatur serta diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
