Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2022/PN Lmg Yudha Warta Prambada A, SH 1.PURWANTO Bin SULAIMAN
2.RUDIONO Bin Alm SUGIRAN
3.MUHAMMAD DODI MAURIDLHO Bin DIMYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1197/M.5.36/Eoh.2/4/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWANTO Bin SULAIMAN[Penahanan]
2RUDIONO Bin Alm SUGIRAN[Penahanan]
3MUHAMMAD DODI MAURIDLHO Bin DIMYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I PURWANTO Bin SULAIMAN bersama-sama dengan terdakwa II RUDIONO Bin (Alm) SUGIRAN dan terdakwa III MUHAMMAD DODI MAURIDLHO Bin DIMYANTO pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di tepi sawah Dusun Timbunan Desa Tambakmenajangan Kecamaatn sarirejo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak atau dengan anak kunci palsu, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di warungt kopi daerah gemining Tambakrejo. Kemudian terdakwa II  menghubungi terdakwa III untuk ikut ngopi di daerah gemining Tambakrejo. Setelah itu terdakwa III datang ke warung kopi di gemining Tambakrejo, lalu terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III berunding untuk melakukan pencurian. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III pulang ke rumah terdakwa II yang terletak di Dsn. Gemining Ds. Tambakrejo RT. 05 RW. 01 Kec. Duduk Sampeyan Kab. Gresik. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik terdakwa III pergi ke arah persawahan Dsn. Timbunan Ds. Tambakmenjangan Kec. Sarirejo Kab. Lamongan. Setelah terdakwa I bersama-sama terdakwa II dan terdakwa III sampai di area persawahan Dsn. Timbunan Ds. Tambakmenjangan sekitar pukul 05.30 WIB, lalu terdawka I melihat 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam milik saksi Mahmudi terparkir di tepi sawah yang terletah di Dsn. Timbunan Ds. Tambakmenajangan Kec. Sarirejo Kab. Lamongan. Selanjutnya terdakwa I turun dari sepeda motor honda vario, lalu terdakwa 1 menghampiri sepeda motor suzuki smash. Kemudian terdakwa II dan terdakwa III bertugas mengawasi daerah sekitar. Selanjutnya terdakwa I dengan tanpa izin dari saksi Mahmudi mengambil sepeda motor suzuki smash dengan cara terdakwa I merusak kunci kontak sepeda motoro suzuki smashdenganmenggunakan kunci Y. Kemudian sepeda motor suzuki smash menjadi on. Selanjutnya terdakwa I membawa sepeda motor suzuki smash pergi ke kontrakan terdakwa I.         
-    Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, Saksi Mahmudi mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan ke-5

 

Pihak Dipublikasikan Ya